Iklan Bos Aca Header Detail

40 Pj. Kada Ajukan Pengunduran Diri untuk Maju Pilkada 2024, Bagaimana dengan Lampung?

40 Pj. Kada Ajukan Pengunduran Diri untuk Maju Pilkada 2024, Bagaimana dengan Lampung?

Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Setprov Lampung Binarti Bintang.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, Biro Pemerintahan dan OTDA Setprov Lampung menyebut tidak ada Penjabat Kepala Daerah (Pj. Kada) yang mengundurkan diri.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Setprov Lampung Binarti Bintang saat dihubungi Radarlampung.co.id, pada Kamis 1 Agustus 2024.

Kata Binarti Bintang, dari tujuh Pj. Kada di Lampung saat ini tidak ada satupun yang mengajukan pengunduran diri untuk mengikuti kontestan pilkada serentak November mendatang.

"Betul, untuk Pj (Kada, red) sampai hari ini tidak ada yang mengundurkan diri," ujar Binarti Bintang.

BACA JUGA:Demokrat Lampung Pastikan Dukung Parosil Mabsus di Pilkada Lampung Barat

BACA JUGA:Buka Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah, M. Firsada Tekankan Pegelolaan Retribusi Berbasis Elektronik

Lanjut Binarti Bintang, ASN atau pejabat selain Kada pengajuan izin pengunduran diri dilakukan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Kalau ASN atau pejabat selain Kada izinnya ke BKD, bukan ke Biro Pemerintahan dan OTDA," ungkapnya.

Diketahui, tujuh Pj. Kada di Lampung saat ini yaitu Qudrotul Ikhwan selaku Pj. Bupati Tulang Bawang, M. Firsada (Pj. Bupati Tulang Bawang Barat), serta Febrizal Levi Sukmana (Pj. Bupati Mesuji).

Kemudian, Nukman (Pj. Bupati Lampung Barat), Mulyadi Irsan (Pj. Bupati Tanggamus), Marindo Kurniawan (Pj. Bupati Pringsewu), dan Aswarodi (Pj. Bupati Lampung Utara).

BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Dukung Pengembangan Budidaya Anggur

BACA JUGA:NasDem Usung Rahmat Mirzani Djausal untuk Pilgub 2024

Dari para Pj. Kada maupun mantan Pj. Kada di Lampung, sejauh ini yang tampak serius mengikuti kontestasi pilkada serentak yaitu Adi Erlansyah mantan Pj. Bupati Pringsewu yang memasuki masa purna bakti sebagai ASN per 1 Maret 2024.

Di bagikan lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan batas waktu pengunduran diri bagi para Pj. Kada yang ingin ikut kontestasi Pilkada hingga 17 Juli 2024 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: