Silahkan, Warga Buat SKCK di Polres Pringsewu

Selasa 17-12-2019,19:40 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Terbentuknya Polres Pringsewu mempermudah warga untuk mendapatkan pelayanan. Salah satunya pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, masyarakat sudah bisa langsung membuat SKCK sejak tiga minggu berdirinya Polres Pringsewu. \"Masyarakat Pringsewu yang ingin membuat SKCK silakan sekarang. Sudah bisa di Polres Pringsewu,” kata Hamid. Persyaratan pembuatan SKCK di Polres Pringsewu adalah foto kopi KTP, KK, akta kelahiran, dan identitas lain (bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP) serta pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, pembuatan SKCK dikenakan biaya Rp30 ribu. ”Biaya tersebut tarif PNBP, bukan setor di polres. Masyarakat langsung membayar PNBP melalui bank,\" ujarnya. (mul/sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait