Diduga Serobot Tanah Warga, Kepala Pekon Kedamaian Hadapi Gugatan Perdata Rp300 Juta
Kuasa hukum penggugat , Indah Meylan.-Foto Dok.Pribadi-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Hadi Suwito, warga Bumi Agung RT 016 RW 006, Kelurahan/Desa Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap oknum Kepala Pekon Kedamaian AJ.
Gugatan tersebut diajukan lantaran tanah milik Hadi Suwito diduga dikuasai secara sepihak dan telah dibangun gedung untuk kepentingan Koperasi Merah Putih tanpa izin sah.
Kuasa hukum penggugat, Indah Meylan, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula pada awal Oktober 2025.
Saat itu, Kepala Pekon Kedamaian melalui Sekretaris Desa mendatangi kliennya dengan maksud meminta izin untuk melakukan pengukuran tanah dan bangunan di atasnya.
Alasan pengukuran tersebut disampaikan sebagai bagian dari rencana pembelian tanah oleh pihak desa untuk pembangunan gedung Koperasi Merah Putih.
BACA JUGA:Warga Lampura Sambut Koperasi Merah Putih: Harapan Baru di Tengah Harga Sembako yang Mencekik
“Atas permintaan tersebut, klien kami sempat bermusyawarah dengan keluarga dan kerabat. Karena mempercayai status tergugat sebagai aparatur desa, klien kami akhirnya memberikan izin pengukuran, dengan keyakinan tanah tersebut tidak akan disalahgunakan,” ujar Indah.
Namun, sekitar satu minggu kemudian, penggugat mendatangi lahannya dan mendapati tanah miliknya telah dirusak, dibongkar, serta diratakan tanpa dasar hukum dan tanpa izin.
Padahal, menurut kuasa hukum, penggugat tidak pernah menjual, mengalihkan, maupun memberikan hak penguasaan tanah tersebut kepada tergugat atau pihak mana pun.
Merasa dirugikan, penggugat kemudian menemui tergugat untuk meminta klarifikasi.
BACA JUGA:Kopdes Merah Putih Jadi Harapan Baru Warga Mesuji, Lawan Mafia Harga dan Dongkrak Ekonomi Desa
Dalam pertemuan tersebut, tergugat disebut mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengganti kerugian dengan cara membeli tanah milik penggugat, bahkan menyatakan bersedia membayar sesuai permintaan harga.
Dalam rangkaian empat kali pertemuan berikutnya, penggugat menetapkan harga tanah sebesar Rp300 juta sesuai nilai pasar saat ini.
Namun, tergugat hanya mengajukan penawaran bertahap mulai dari Rp100 juta, kemudian Rp150 juta, hingga terakhir Rp160 juta. Penawaran tersebut ditolak oleh penggugat karena tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
