disway awards

Diduga Serobot Tanah Warga, Kepala Pekon Kedamaian Hadapi Gugatan Perdata Rp300 Juta

Diduga Serobot Tanah Warga, Kepala Pekon Kedamaian Hadapi Gugatan Perdata Rp300 Juta

Kuasa hukum penggugat , Indah Meylan.-Foto Dok.Pribadi-

BACA JUGA:Menuju Desa Mandiri Bersama Koperasi Merah Putih

“Meski telah dilakukan berbagai upaya mediasi, klien kami tidak pernah mendapatkan kepastian penyelesaian. Sebaliknya, tergugat justru terus menguasai tanah tersebut dan membangun bangunan permanen yang hingga kini digunakan sebagai kantor Koperasi Merah Putih,” tegas Indah.

Lebih lanjut, pada 17 Oktober 2025, tergugat bahkan menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan gedung koperasi di atas tanah milik penggugat tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik lahan.

Atas rangkaian tindakan tersebut, pihak penggugat menilai tergugat telah bertindak tanpa itikad baik serta melanggar hak kepemilikan tanah. 

BACA JUGA:Kemenko Pangan Pastikan Progres Kampung Nelayan Merah Putih di Lampung Selatan Rampung Tepat Waktu

Oleh karena itu, penggugat mengajukan gugatan perdata dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), guna menuntut keadilan dan pemulihan hak atas tanah miliknya.

Menurut Indah Meylan bahwa sudah jelas dalam peraturan pembangunan gedung koperasi harus wajib memenuhi beberapa syarat. 

Sengketa pembangunan gedung koperasi WAJIB memenuhi salah satu kondisi berikut Tanah milik koperasi. Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama koperasi.

BACA JUGA:Banyak Koperasi di Way Kanan Mati Suri, Program Koperasi Merah Putih Baru Dua Kampung Ajukan Modal ke Bank

Tanah milik pemerintah desa. Harus ada status tanah jelas tanah kas desa. Peraturan Desa (Perdes) atau keputusan resmi Persetujuan BPD lalu tidak dalam sengketa. 

Sampai berita ini diturunkan pihak oknum Kepala Pekon Kedamaian belum merespon.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: