Kasus Narkoba, Satu Tersangka Diamankan

Minggu 17-01-2021,17:03 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Anggota Satres narkoba Polres Pesawaran mengamankan Rian Irvani (25) warga Desa Padangratu Kecamatan Gedongtataan karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, Sabtu (16/1) malam sekitar jam 21:00 wib. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan tersangka diamankan berdasar laporan nomor LP/A-42/I/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran, 16 Januari 2021. \"Dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa narkotika, kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota Satres Narkoba di Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan,\"ungkap Vero, Minggu (17/1) Dikatakan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, didapati barang bukti satu bungkus bekas kotak rokok berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0.01 gram. Dan satu pirek serta satu unit handphone.  \"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\"tandasnya (ozi/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait