RADARLAMPUNG.CO.ID-Anggota Satres narkoba Polres Pesawaran mengamankan Rian Irvani (25) warga Desa Padangratu Kecamatan Gedongtataan karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, Sabtu (16/1) malam sekitar jam 21:00 wib. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan tersangka diamankan berdasar laporan nomor LP/A-42/I/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran, 16 Januari 2021. \"Dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa narkotika, kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota Satres Narkoba di Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan,\"ungkap Vero, Minggu (17/1) Dikatakan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, didapati barang bukti satu bungkus bekas kotak rokok berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0.01 gram. Dan satu pirek serta satu unit handphone. \"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\"tandasnya (ozi/wdi)
Kasus Narkoba, Satu Tersangka Diamankan
Minggu 17-01-2021,17:03 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 09-08-2026,11:38 WIB
Unila Boyong Dua Piala Penghargaan Nasional, Prof Lusmeilia: Bukti Komitmen Budaya Ramah Lingkungan
Minggu 09-08-2026,15:32 WIB
Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Lampung Capai 88 Persen, Ditarget Rampung 17 Agustus
Minggu 09-08-2026,12:55 WIB
Manfaatkan Promo Jagoan Sembako Super Indo Terakhir 9 Agustus 2026
Minggu 09-08-2026,15:05 WIB
Jelang HUT RI, Walikota Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih di Jalanan
Minggu 09-08-2026,14:30 WIB
Diduga Cabuli Anak 16 Tahun Berulang Kali, Ayah Tiri Dibekuk
Terkini
Senin 10-08-2026,08:21 WIB
Jangan Lewatkan, Promo Agustus Hebat Hemat di Chandra Superstore Berlaku Cuma Sampai Tanggal Ini
Senin 10-08-2026,07:33 WIB
Senin Ceria di Indomaret, Belanja Hemat dengan Promo Khusus Member
Senin 10-08-2026,06:13 WIB
Prakiraan Cuaca Maritim Lampung 10–13 Agustus 2026, Ini Wilayah Perairan yang Rawan Tinggi Gelombang
Minggu 09-08-2026,20:38 WIB