Simpan Sabu dan Ekstasi, Pria Asal Kedamaian Ini Dicokok Polisi

Kamis 18-10-2018,14:45 WIB
Editor : Redaksi

Radarlampung.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan seorang pria bernama Afrizal Yolanda (31) warga Jalan P Niti Adat, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung. Afrizal diduga menyalahgunakan narkotika sebab petugas menemukan sabu-sabu 2,66 gram serta tiga butir pil ekstasi yang ditemukan saat tubuhnya digeledah oleh petugas, pada Minggu (22/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Teuku Umar tepatnya di seputaran kantor dealer FIF. Saat penggeledahan dilakukan, lanjut Barmen sapaan akrabnya, Afrizal mencoba menghilangkan barang bukti pil ekstasi yang digenggam di tangan kirinya. \"Dia sempat membuang barang bukti pil ekstasi, namun ketahuan oleh petugas,\" ujarnya. Dari hasil penelusuran awal yang didapat dari Afrizal, pil ekstasi tersebut diakuinya milik temannya yang saat ini sedang diburu kepolisian. \"Ada satu orang lagi yang sedang kita cari. Dan sudah kita tetapkan sebagai DPO, berinisialnya ONG,\" ungkapnya. Sementara, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih menjelaskan, Afrizal disangkakan pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar.\"Dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,\" tambahnya. (pip/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait