Radarlampung.co.id- Sindikat spesialis pencuri burung kicau yang sering melakukan aksinya di Lampung Utara (Lampura), yang meresahkan kini berhasil diringkus Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura.
Tersangka yakni Piki Efendi, (30), warga Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, dan rekannya Feri, (22), warga Jalan Kapten Dulhak, Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura. Kasatreskrim Polres Lampura AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan peristiwa dugaan pencurian yang dilakukan keduanya terjadi pada Kamis (9/4) lalu. Saat itu korban Edwardo (33) warga Sindangsari sedang berada di luar rumah, namun ketika Edwardo kembali, betapa kagetnya ia melihat dua ekor burung murai batu miliknya yang digantung di teras depan rumah sudah hilang.
Setelah pihaknya mendapati laporan dari korban, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampura langsung menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). \"Dari hasil olah TKP, kami mendapati sejumlah bukti dan keterangan yang merujuk pada komplotan pelaku pencurian,\" terang Hendrik.
Setelah mendapati identitas kedua pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan. \"Keduanya kami tangkap Jumat (10/4) di kediaman salah satu tersangka. Dan saat dilakukan penangkapan, kami mendapati keduanya sedang menikmati narkotika yang diduga jenis sabu,” jelasnya. Selain kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa dua ekor burung kicau jenis murai batu Medan dan dua alat hisap sabu.(ozy/nca)