radarlampung.co.id - M. Alzier Dianis Thabrani dimintai keterangan dari penyidik Polres Pesawaran, Rabu (6/2). Ia menjadi saksi terkait kasus tanah adat di Desa Sukamarga, Gedongtataan yang diduga telah dijual tanpa seizinnya. \"Saya memenuhi undangan (Polres) terkait tanah adat yang dijual tanpa sepengetahuan atau izin saya,\" ungkap Alzier di Mapolres Pesawaran. Menurut dia, sekitar 15 tahun lalu, rapat adat meminta pengurus adat membeli tanah di Sukamarga untuk gedung adat. Di mana Alzier memberikan uang senilai Rp150 juta untuk pembelian lahan seluas satu hektare. \"Tau-tau dipindahin (gedung adat), di Kotadalam. Jelas saya tau di sana lebih murah. Saya menduga ada kongkalikong antara Wendi Melfa dengan Aries Sandi dan Inilah urusan tipikor,\" sebut dia. Alzier mempertanyakan mengapa tanah adat yang seharusnya berlokasi di Desa Sukamarga namun bisa berpindah ke Kotadalom. \"Yang belikan saya, dan uang saya. Bukan uang Wendi dan Mustika Bahrum. Kok nggak ada izin dari saya. Apalagi izin tertulis,\" tegasnya. \"Perkara ini sudah dilaporkan sekitar enam bulan lalu. Hari ini kita penuhi undangan dari polres. Harapan saya kalau bisa yang maling ditangkap. Gitu aja,\" pungkasnya. (ozi/ais)
Kasus Tanah Adat, Polisi Minta Keterangan Alzier
Rabu 06-02-2019,19:25 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :