RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota DPRD Provinsi Lampung Ketut Erawan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah pada malam hari tepatnya pukul 19.00 WIB di Dusun Rejobasuki, Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Politisi PDI Perjuangan ini mensosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang menghadirkan beberapa narasumber dan puluhan masyarakat sekitar sebagai peserta.
Acara yang di gelar dengan protokol kesehatan ketat ini bertujuan untuk mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
Apalagi, baru saja sebagaian masyarakat merayakan hari raya idul fitri yang pastinya bertemu dan berinteraksi dengan orang atau sanak saudara yang berasal dari luar Provinsi Lampung.
[caption id=\"attachment_204188\" align=\"aligncenter\" width=\"300\"]
Anggota DPRD Lampung : Paska Lebaran Tetap Junjung Tinggi Prokes
Sabtu 05-06-2021,16:55 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :