Kebut Perkara Gratifikasi Lampura, KPK Kembali Periksa Saksi

Senin 22-11-2021,18:12 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi, terkait dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara. Dalam perkara ini Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN), adik mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara menjadi tersangka. Total ada tujuh orang saksi diperiksa. \"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, pada Senin tanggal 21 November 2021 pagi ini,\" kata Plt juru bicara (jubir) KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada radarlampung.co.id, pada Senin (22/11). Menurut jubir yang latar belakangnya sebagai jaksa itu, saksi-saksi yang diperiksa tersebut merupakan dari pihak swasta. Ali -sapaan akrabnya- menambahkan, penyidik terus mengebut pemeriksaan-pemeriksaan saksi dalam perkara Akbar ini. Dan ditargetkan awal Bulan Desember atau Januari perkara tersebut segera disidangkan. \"Penyidik terus mengebut pemeriksaan saksi. Karena memang masih banyak keterangan saksi-saksi yang belum sempat diperiksa,\" kata dia. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait