SK Kemen LHK Terbit, Petani Garap Hutan Register Dapat Status Sah

Jumat 25-09-2020,18:09 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Para petani di wilayah register kabupaten pesawaran dapat bernafas lega. Pasalnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah merestui pemanfaatan lahan hutan register dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Kementerian Kehutanan (KULIN KK) \"Dengan SK ini para petani yang menggarap hutan register mendapat status sah dari pemerintah pusat,\"ungkap Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat penyerahan SK di balai Desa Batas Jaya kecamatan Way Khilau, Jumat (25/9) Dikatakan, dengan terbitnya SK tersebut para petani di wilayah register memunyai hak dan kewajiban. Selain memanfaatkan hutan register, tetapi juga berkewajiban melindungi kelestarian hutan register tersebut. Dimana, kelompok tani yang sudah memiliki dokemen sah pemanfaatan lahan di register tersebut diberikan waktu selama 35 tahun, \"Sudah dimulai dari register 21, register 19, registes 20 dan registes 18. Syaratnya harus punya kelompok, tanaman, dan peta objek Persil. Untuk Tegal Bungur register 18 saat ini ada kewenangan Inhutani selaku pemegang izin,\"ucapnya. Sementara Kabag Sumber Daya Alam, Anggun Saputra menambahkan bahwa pada kegiatan itu dilakukan penyerahan secara simbolis SK Menteri LHK tentang pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan (Kulin KK) kepada 3 Kelompok Tani Hutan (KTH). Kemudian penyerahkan dokomen perbaikan verifikasi teknis objek KTH Register 21 sebanyak 20 KTH. \"Untuk KTH di register 19 yang sudah diverifikasi kemitraan konservasi sebanyak 17 kelompok,\"jelasnya Menurutnya, luas lahan hutan register di pesawaran mencapai sekitar 32 ribu hektar lebih Dimana kelompok tani dapat menggarap hutan register dengan tanaman menghasilkan dan tetap menjaga tanaman keras yang berada di hutan registes dan tidak melakukan pengrusakan \"Satu petani bisa menggarap dua hektar, dan dengan sahnya status penggarapan hutan register ini memang sudah menjadi impian para petani sejak lama. Secara bertahap kedepan, semua kelompok tani hutan di seluruh register sudah mendapatkan izin dari kementerian,\"pungkasnya (ozi/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait