Kejagung Lakukan Studi Kelayakan Pembentukan Kejari Tubaba

Selasa 01-10-2019,21:13 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Tim Pengembangan Organisasi Biro Perencanaan Kejaksaan Agung  (Kejagung) RI berkunjung ke Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Selasa (1/10) siang. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka studi kelayakan terhadap usulan pembentukan Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten setempat.

Tim tersebut dipimpin Eko S. Iriani selaku Kabag Ortala Biro Cana Kejagung RI, dan didampingi Kabid Aparatur Negara pada Sekretariat Kabinet RI Hermawan, serta Kepala Kejari Menggala-Tuba Ansari, beserta jajarannya.

Kedatangan tim disambut langsung Bupati Tubaba Umar Ahmad, Wakil Bupati Fauzi Hasan, Ketua sementara DPRD Ponco Nugroho, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab setempat.

Kabag Ortala Biro Cana Kejagung RI Eko S. Iriani menyebutkan, salah satu persyaratan untuk membentuk Kejari adalah adanya dukungan sarana dan prasarana dari pemerintah daerah.

Saat ini, lanjutnya, usulan pembentukan Kejari sudah mendapat dukungan dari Pemkab Tubaba berupa lahan seluas 1 hektar untuk lokasi pembangunan gedung kantor dan rumah dinas.

\"Sudah saya lihat dukungan tersebut ada, yang pertama sarana untuk gedung kantor dan rumah dinas yang dalam hal ini tentu harus disertifikatkan atau diatasnamakan pemerintah bagi Kejaksaan RI. Yang jelas, hari ini kami survey ke lapangan bertemu dengan bupati, wakil bupati, DPRD, dan SKPD yang sangat mendukung untuk berdirinya Kejari Tulang Bawang Barat,\" ungkapnya saat berada di Brugo Cottage, Komplek Islamik Center Tubaba.

Namun menurutnya, pembentukan Kejari berdasarkan peraturan yang ada harus melalui proses yang cukup panjang, mulai dari penetapan lokasi hingga kejelasan sertifikat lahan yang disediakan tersebut.

Selain itu, sambungnya, dalam pembentukan Kejari juga memperhatikan apakah sudah berdiri (terbentuk) aparat penegak hukum lainnya, seperti Pengadilan Negeri, Polres, dan lainnya, mengingat itu juga menjadi syarat pembentukan Kejari.

\"Saya lihat Polres sudah dalam persiapan. Sedangkan mengenai lokasi sudah diatur dalam Pasal 4 Ayat 3 UU Kejaksaan, yakni Kejaksaan harus berada di ibu kota kabupaten. Jadi, untuk lahan sudah masuk (sesuai UU), dan nanti rencananya untuk kantor dan rumah dinas,\" tandasnya.

“Setelah studi kelayakan ini, kami akan melaporkan mengenai kesiapan yang ada kepada pimpinan kami dan selanjutnya Kejaksaan Agung akan mengirimkan surat kepada Presiden untuk meminta persetujuan pembentukan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Aparatur Negara pada Sekretariat Kabinet RI Hermawan menambahkan, berdasar Undang-undang Kejaksaan, pembentukan Kejari itu diusulkan Jaksa Agung ke Presiden.

“Nanti setelah Ibu Eko bersama Tim Kejagung  sudah memverifikasi lengkap, tinggal melakukan verifikasi formal yang kami dapat dilapangan. Nah setelah selesai diverifikasi kembali kemudian diusulkan Kejagung ke Presiden,\" terangnya.

Peran Sekretariat Kabinet dalam pembentukan Kejari tersebut, lanjutnya, yakni memverifikasi semua persyaratan kelengkapan yang disampaikan Kejagung.

Selanjutnya, Sekretariat Kabinet menyiapkan draft Keppres dan diusulkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Menteri Keuangan. “Nanti setelah Draft Keppresnya dari menteri kembali lagi ke kami, baru kami ajukan ke Presiden,\" pungkasnya. (fei/rnn/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait