Kejari Bandarlampung Terima SPDP Perkara Dugaan Korupsi di PTPN 7

Kamis 07-10-2021,22:08 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID –Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandarlampung angkat bicara terkait perkara dugaan korupsi PTPN 7. Pihak Kejari menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut dari Penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung. \"SPDP nya kita terima sejak Bulan September kemarin,\" kata Kasi Intel Kejari Bandarlampung Erik Yudistira, Kamis (7/10). Untuk selanjutnya lanjut Erik, kini pihak Pidsus pun masih akan menunggu pelimpahan tahap 1 (pelimpahan berkas, red) dari Polresta Bandar Lampung. \"Ya kita tunggu dulu,\" kata dia. Namun, informasi yang dihimpun oleh radarlampung.co.id bahwa, Kejari Bandarlampung telah mengirimkan surat P-17 (Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan, red) ke Polresta Bandarlampung. Diketahui, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2016. Dalam kasus ini, diduga melibatkan mantan petinggi PTPN 7 berinisial terkait pengaturan lelang tender pengadaan instalasi unit gantry crane. Diduga, ada mark-up anggaran harga dalam pembelian alat, yang kedapatan juga merupakan barang bekas. Sedikitnya sebanyak sembilan orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait