Kejari Tuba Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kadis Pendidikan

Rabu 02-06-2021,08:18 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang (Tuba) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang, Nasaruddin. Selain Nasaruddin, Kejari juga memperpanjang masa penahanan GAN. Keduanya merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan tahun anggaran 2019. Kasi Intelijen Kejari Tulangbawang Leonardo Adiguna menjelaskan, penahanan lanjutan kedua tersangka mengacu pada surat bernomor: Print- 03/L.8.18/ Ft.1/05/2021. Sebelumnya, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 lalu. \"Iya, selama 20 hari sejak tanggal 24 Mei sampai dengan 13 Juni 2021,\" ungkap Leo sembari menambahkan jika kedua tersangka dititipkan di Rutan Klas II B Menggala, Selasa (1/6). Sayang saat ditanya waktu pelimpahan dan barang bukti yang disita, Leo belum bisa menyampaikan karena akan dibuka di persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang. Diketahui, dalam kasus ini Kejari Tulangbawang telah menetapkan dua orang tersangka yakni: mantan Kadisdik Tulangbawang Nasaruddin dan seorang wiraswasta berinisial GAN. Pihak Kejari Tulangbawang menjelaskan jika modus yang digunakan tersangka adalah dengan meminta setoran 10 sampai 12,5 persen dari pagu yang di kucurkan ke sekolah-sekolah yang menerima DAK. (nal/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait