Kejari Tuba Warning Penimbun dan Pedagang Obat Nakal

Rabu 04-08-2021,08:17 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang (Tuba) memberikan peringatan keras kepada penimbun dan oknum pedagang obat nakal. Peringatan atau warning tersebut, disampaikan Kasi Intel Kejari Tulangbawang Leonardo Adiguna saat sidak ke sejumlah tempat, ketika memastikan ketersediaan obat-obatan Covid-19 dan oksigen, Selasa (3/8). Aparat kejaksaan berjanji akan menindak tegas oknum yang melakukan penimbunan obat atau menaikan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini. Tidak hanya ditindak, oknum atau pelakunya akan diganjar pidana penjara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tegas tersebut akan dilakukan pihak Kejari Tulangbawang kepada pelaku penimbunan obat sesuai instruksi Jaksa Agung RI. \"Kami imbau jangan manfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi. Kalau ada oknum nakal, menimbun atau menaikan harga obat di atas HET, kami akan tindak tegas sesuai arahan Jaksa Agung RI,\" tegas Leo --sapaan akrabnya. Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk meraup keuntungan pribadi. Kejaksaan meminta masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan oknum nakal yang menimbun atau menaikan harga obat di atas HET. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait