Kejati Lampung Kembali Panggil Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni

Selasa 25-01-2022,16:47 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan saksi terhadap perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung, Selasa (25/1). Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, bahwa tiga saksi diperiksa atas terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020. \"Saksi yang diperiksa itu yakni LV Selaku Bendahara KONI, diperiksa terkait Pelaksanaan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran yang digunakan dalam proses Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tahun Anggaran 2020,\" katanya. Lalu ada lagi saksi AS, selaku Staff KONI, diperiksa sebagai saksi terkait diperbantukan dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran yang digunakan dalam proses pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh KONI Tahun Anhgaran 2020. \"Juga ada EG selaku Staff KONI, diperiksa sebagai saksi terkait diperbantukan dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran yang digunakan dalam proses pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh KONI Tahun Anhgaran 2020,\" kata dia. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. \"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020. Pemeriksaan ini terus akan dilakukan dalam beberapa pekan kedepan,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait