Aniaya Anak Polisi hingga Tebaskan Parang ke Ayah Korban

Selasa 08-06-2021,13:49 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penganiayaan menimpa BBS (11), pelajar SD warga Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Minggu (6/6) sekitar pukul 16.45 WIB. Korban dianiaya tetangganya sendiri, Salman (62). Kapolsek Trimurjo AKP A. Pancarudin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, tersangka sudah diamankan dari rumahnya, Minggu (6/6) sekitar pukul 17.00 WIB. \"Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lamteng dengan barang bukti sebilah parang,\" katanya. Kronologis penganiayaan, kata Pancarudin, korban yang mengendarai motor hendak pulang ke rumah dipanggil tersangka. Korban dipukul dua kali di bagian kepala di depan konter Kelurahan Simbarwaringin. Pemilik konter bernama Ribet (47) melerai. \"Setelah dipukul, tersangka berkata, \'Sana kasih tahu bapakmu!\'. Korban pulang memberi tahu bapaknya,\" ujarnya. Selanjutnya, kata Pancarudin, orang tua korban yang anggota Polsek Trimurjo Aiptu Agus Setiawan datang bersama kakaknya Suratno (51). Tujuannya untuk menanyakan kenapa tersangka memukul anaknya. Tanpa babibu, tersangka langsung melayangkan parang ke arah orang tua korban yang belum turun dari motor. Melihat hal itu, Suratno mendorong adiknya Agus agar tak terkena parang. Parang mengenai kaki kanan bagian bawah lutut Suratno hingga dibawa ke puskesmas untuk perawatan. Keduanya dikejar tersangka dan berhasil menyelamatkan diri. Tersangka pun diamankan anggota Polsek Trimurjo tak jauh dari mapolsek dengan barang bukti sajam jenis parang. Pancarudin menuturkan, tersangka mengaku menganiaya korban karena kesal saat melintas naik motor melindas batu hampir mengenai dirinya. \"Katanya sih kesel batu hampir mengenai dirinya saat korban mengendarai motor,\" katanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Pancarudin, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait