Kelewatan, Sudah Numpang Bermalam, Istri Teman Mau Diperkosa

Jumat 03-07-2020,14:52 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi tidak terpuji dilakukan Agus Yulianto (29), warga Desa Reksobinangun, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah. Bagaimana tidak, bukannya berterima kasih karena sudah diberikan tempat bermalam, Agus malah berniat memperkosa SI (22), istri dari teman yang telah memberikan tempat bermalam untuknya. Beruntung, niat buruk tersebut urung terlaksana karena kepergok BS (34), suami korban sekaligus teman pelaku. Kapolsek Gedungaji Ipda Arbiyanto mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, aksi bejat pelaku bermula pada Selasa (30/6), sekira pukul 17.30 WIB, di rumah korban di Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksaaji. Saat itu, pelaku Agus Yulianto menumpang bermalam di rumah korban. Pada Rabu (1/7), sekira pukul 08.00 WIB, pelaku pamitan pulang dengan suami korban. Namun, pelaku ternyata tidak langsung pulang, tetapi menunggu suami korban pergi meninggalkan rumah untuk bekerja. \"Setelah suami korban tidak ada di rumah, pelaku kembali dan langsung masuk ke ruang dapur. Di sana pelaku langsung melepaskan celana dan menunjukkan (maaf) alat kelaminnya kepada korban sambil mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau yang diletakkan di samping korban,\" kata Ipda Arbiyanto kepada radarlampung.co.id, Jumat (3/7). Setelah itu, pelaku langsung menarik tangan korban dan menyuruhnya untuk membuka celana, tetapi korban menolak. Di saat bersamaan, suami korban datang dan melihat peristiwa tersebut, ia lalu menarik tangan pelaku dan memegang kerah bajunya, pelaku lalu melarikan diri. Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap aparat Polsek Gedungaji pada Rabu (1/7), sekira pukul 16.00 WIB, di Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksaaji. Dalam kasus ini, aparat Polsek Gedungaji menyita barang bukti (BB) sepeda motor Honda Beat warna hitam, B 4927 NCR, sebilah sajam, baju kaos warna hijau, celana jeans pendek warna biru, celana dalam warna ungu, dan bra warna abu-abu. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedungaji dan dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait