Keluarga Alay Lapor ke Polda Lampung

Minggu 26-05-2019,18:30 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah digugat di pengadilan terkait akta notaris nomor 26 dan 27, aset eks Tripanca milik Sugiharto Wiharjo alias Alay (66) terpidana kasus korupsi APBD Lampung Tengah dan Lampung Timur kembali bermasalah. Kali ini Akta Notaris No 25 tentang perjanjian kerjasama pengelolaan PT. Prabu Tirta bermasalah dan kerabat Alay, Yurike dan Antonius Hadiyanto membuat laporan ke Polda Lampung dengan dugaan adanya keterangan palsu ke dalam akta autentik. Pelaporan ini dilakukan oleh kuasa hukum yang ditujuk yakni Japriyanto Manalu di Polda Lampung, Selasa (9/5) lalu. Dimana berdasarkan informasi yang dihimpun oleh radarlampung.co.id, keluarga Alay melaporkan keluarga Budi Winarto yang meliputi PI, BK dan FY atas dugaan pemalsuan keterangan ke dalam surat autentik perjanjian. Yurike dan Antonius Hadiyanto sendiri terlibat dalam kerjasama dengan Budi Winarto pada pengelolaan saham pabrik air mineral Tripanca PT Prabutirta Jaya Lestari. Semula pengelolaan saham tersebut berjalan baik, hingga peningkatan modal sesuai dengan akta notaris nomor 77 PT Prabutirta Jaya Lestari tanggal 25 November 2011. Namun berjalannya waktu pengelolaan saham tersebut diduga dirubah tanpa sepengetahuan Yurike dan Antonius Hadiyanto. Pihak Budi Winarto diduga melakukan perbuatannya berdasarkan terbitnya akta notaris nomor 94 tertanggal 25 Agustus 2014 tentang pernyataan keputusan rapat para pemegang saham PT Prabu Tirta Jaya Lestari. Dikonfirmasi atas informasi di atas, Japriyanto Manalu membenarkan laporan yang dilayangkannya ke Polda Lampung tersebut. Ia menegaskan, bahwa kliennya Yurike dan Antonius Hadiyanto sejauh ini tidak mengetahui adanya perjanjian dalam akta notaris nomor 94 tertanggal 25 Agustus 2014 tentang pernyataan keputusan rapat para pemegang saham PT Prabu Tirta Jaya Lestari. \"Bahwa klien kami Yurike dan Antonius Hadiyanto menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa mereka tidak pernah menandatangani akta tersebut,\" terang Japriyanto kepada radarlampung.co id, Minggu (26/5) malam. Japriyanto berharap laporan yang dilayangkannya ke Polda Lampung dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. \"Harapan kita persoalan ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,\" terangnya. Saat disinggung apakah ini sebagai upaya pengembalian aset Alay, Japriyanto hanya mengiyakan. \"Ya seperti itulah,\" singkatnya. Sementara itu, Joni Tri kuasa hukum Budi Winarto sempat kaget mendengar bahwa salah satu pelapor adalah DPO. \"Antonius itu kan DPO bagaimana bisa laporan,\" katanya. Joni pun tidak bisa berkomentar lantaran belum tahu laporannya seperti apa. \"Karena laporannya seperti apa, undangan belum ada nanti akan kami tanggapi kalau ada panggilan,\" timpalnya. \"Tapi kalau yang laporan memang Antonius itu jusru Polda Lampung yang kecolongan dia kan DPO Polda,\" tandasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait