Antisipasi Covid-19, Ambal Masjid di PN Tanjungkarang Digulung

Rabu 18-03-2020,15:38 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19), 

Masjid Baiturrahman Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung tiadakan karpet sejadah.

Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, jika penggulungan karpet sejadah di masjid tersebut diberlakukan per Rabu (18/3) hari ini.

\"Untuk masjid di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini diberlakukan tidak memakai ambal atau karpet, ini mengantisipasi atau pencegahan virus Corona,\" ujar Hendri -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id.

Menurutnya, pengangkatan tersebut lantaran karpet sejadah tidak bisa disemprot menggunakan cairan disinfektan.

\"Jadi yang bisa di semprot itu lantainya, maka seusai rapat yang baru selesai dilaksanakan pada jam 9 pagi tadi, berdasarkan kebersamaan bersama masjid di Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk sementara tidak menggunakan ambal atau karpet,\" jelasnya.

Namun demikian, Masjid Baiturrahman PN Tanjungkarang masih digunakan untuk salat berjamaah seperti biasa bagi para pengunjung maupun pegawai.

\"Nasih digunakan untuk ibadah bersama dan di imbau untuk menggunakan sejadah masing-masing,\" pungkasnya. (ang/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait