RADARLAMPUNG.CO.ID - Para pemilik atau pengelola rumah kos harus tetap memperhatikan nilai-nilai sosial dan religius yang berlaku di lingkungannya. Yakni mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2/2019 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos di Kabupaten Pringsewu
\"Semua itu demi mewujudkan ketertiban, ketenteraman dan perlindungan masyarakat. Baik di lingkungan sekitar ataupun masyrakat luas,\" kata Asisten Kesejahteraan Rakyat Setkab Pringsewu Malian Ayub saat sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah Nomor 2/2019 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos yang digelar Satpol PP Pringsewu di aula STMIK Pringsewu, Selasa (30/3).
Kegiatan tersebut diikuti 50 tokoh masyarakat dan para pengelola rumah kos. Hadir sebagai narasumber, anggota DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan dan Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Maulidin Ansyori.
Malian Ayub mengungkapkan, sosialisasi bertujuan memberikan kepastian hukum dan edukasi kepada pemilik serta penyelenggaraan rumah kos.
\"Semakin meningkatnya pembangunan di Pringsewu, seperti pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, perdagangan dan industri, maka diperlukan dukungan fasilitas serta sarana dan prasarana. Salah satunya adalah tempat tinggal yang bersifat sementara berupa tempat atau rumah kos,\" kata Malian.
Ditambahkan Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Maulidin Ansyori, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa maupun masyarakat dan berbagai pihak terkait lainnya agar memahami, mengetahui dan melaksanakan Perda Nomor 2/2019 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos di Kabupaten Pringsewu. (mul/ais)