RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Agama resmi memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang perekonomiannya terdampak pandemi virus Corona (Covid-19). Hal itu diputuskan dalam surat keputusan Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19, dan telah ditandatangani oleh Menteri Agama. Menanggapi hal itu, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung Prof Moh Mukri melalui Kassubag Humas UIN Raden Intan Hayatul Islam mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti hal tersebut dengan memberikan keringanan UKT. \"Tentunya kita sudah menindaklanjutinya. Kita ikuti kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Agama,\" katanya, Selasa (23/6). Ia menjelaskan, ada tiga skema pembayaran keringanan UKT yang disebutkan dalam surat keputusan tersebut, yakni pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, dan angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKIN . \"Karena kita di bawah Kemenag, tentu kita ikuti. Tiga-tiganya kita terapkan di UIN Raden Intan Lampung. Jadi mahasiswa silahkan mengajukan permohonan untuk semester mendatang dengan melampirkan keterangan yang sah terkait orang tua. Ini untuk semua semester kecuali mahasiswa semester baru,\" pungkasnya. (rur/sur)
Kemenag: Mahasiswa PTKIN Bisa Ajukan Keringanan UKT
Selasa 23-06-2020,18:32 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :