[gallery td_select_gallery_slide=\"slide\" ids=\"16927,16922,16923,16924,16925,16926,16929,16930,16931,16932,16933\"]
Radarlampung.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) DR. Yasonna H. Laoly. S.H., M.Sc., yang diwakili Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof. Dr. R. Benny Riyanto,. S.H. Hum, meresmikan 30 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tersebar di empat kabupaten/kota di Lampung. Yakni Bandarlampung, Lampung Utara, Lampung Barat, dan Pringsewu.
“Semoga diresmikannya desa/kelurahan sadar hukum tahun 2018 ini semakin meningkatkan kinerja integritas dan kontribusi dalam membangun Hukum dan Ham di Lampung dalam mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional,” kata Plt Kepala BPHN mewakili Menkumham di Ballrom Novotel, Rabu (12/9).
Menurutnya, penetapan desa/kelurahan sadar hukum merupakan salah satu upaya untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum. Itu akan terlihat dari tingkat kepatuhan terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai.
[caption id=\"attachment_16928\" align=\"aligncenter\" width=\"300\"]
Kemenkumham Lampung Resmikan 30 Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Rabu 12-09-2018,21:30 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :