Suami Minta Izin Menikah Lagi, Istri Minta Cerai \"Dihadiahi\" Golok

Jumat 14-08-2020,14:17 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kehidupan rumah tangga tidak selalu berjalan harmonis. Tapi jangan sampai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seperti yang dilakukan Dedi Novianto (41). Alhasil, Polsek Trimurjo langsung bergerak mengamankan warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah itu. Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, tindak KDRT itu berawal saat tersangka meminta izin kepada istrinya: Anik Meitiningsih (36), untuk menikah lagi. Tersangka dan korban sudah lama membina rumah tangga. Pasutri ini dikaruniai dua putri dan satu putra. Tapi akhir-akhir ini hubungannya tidak harmonis karena tersangka minta izin menikah lagi. Tak terima, sang istri lantas minta bercerai. Pada Rabu (5/8) sekitar pukul 16.30 WIB, kata Kurmen, terjadilah cekcok. Sang istri dibacok dan diancam tersangka dengan golok di rumahnya. Kasus itu lantas dilaporkan keluarga korban dengan Nomor Laporan Lp/ 239 -B/VIII /2020 /Lpg/Reslamteng/Sektrim, Tanggal 10 Agustus 2020. \"Korban dibacok di betis kaki kirinya dengan golok hingga luka dijahit 17 jahitan,\" katanya. Dedi pun berhasil ditangkap di rumahnya, Kamis (13/8) sekitar pukul 16.00 WIB. \"Kita tangkap tersangka di rumahnya atas laporan kakak sepupu korban Dedy Efendi (45), warga Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo,\" kata Kurmen. Tersangka diamankan dengan barang bukti golok dan sarungnya serta video pengancaman dengan golok. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait