Kepala BPOM RI Kunker ke Pasar Wayhalim Bandarlampung

Jumat 16-10-2020,06:29 WIB
Editor : Yuda Pranata

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasar tradisional merupakan sumber pemenuhan pangan sekaligus garda terdepan manajemen keamanan pangan. Akses pangan aman merupakan hal mendasar yang harus dipenuhi sebagai upaya perlindungan masyarakat dari pangan berbahaya. Untuk mewujudkan pangan aman, Badan POM terus menerus melakukan pengawasan melalui berbagai mekanisme, salah satunya melalui pembinaan bagi komunitas pasar dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), melalui program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya. Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pasar Sehat dan Layak Pangan Wayhalim Bandarlampung. Pasar Wayhalim terpilih sebagai pemenang lomba (juara 1 tingkat nasional) percontohan pasar aman dari bahan berbahaya tingkat nasional, menyisihkan 14 peserta pasar lainnya secara nasional. [caption id=\"attachment_147403\" align=\"alignnone\" width=\"1280\"] Kepala BBPOM RI melakukan kunjungan ke Pasar Wayhalim Bandarlampung[/caption] “Saya menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung yang telah mengikutsertakan Pasar Way Halim Bandar Lamung dalam lomba Pasar Percontohan Pasar Aaman dari Bahan Berbahaya tahun 2019”, ungkap Kepala Badan POM saat menyerahkan penghargaan di Pasa Wayhalim, Kamis (15/10). Pasar tradisonal tidak hanya harus aman dari bahan berbahaya, tetapi juga harus menerapkan protokol kesehatan. Setiap pedagang dan pengunjung harus selalu memakai masker, maenjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, bahkan desinfeksi pasar secara berkala. \"Sehingga pasar tradisional tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 dan tetap memenuhi kebutuhan pangan aman bagi masyarakat, pesan Kepala Badan POM,\" ujarnya. Dalam kunjungan kerja tersebut, Kepala Badan POM RI meyerahkan APD kepada pemerintah Kota Bandarlampung yang diterima oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandarlampung, Pola Pardede didampingi oleh Kepala Dinas Pangan Kota Bandarlampung I Kadek Sumartha. (rls/apr/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait