RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tulangbawang (Tuba) Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang. Dia dijadikan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik prasarana pada Dinas Pendidikan Tulangbawang tahun anggaran 2019 --berupa pungutan DAK yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB, dan PAUD. Terkait hal tersebut, Pemkab Tulangbawang melalui Bagian Hukum mengaku tetap akan berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Hanya saja, Pemerintah Daerah tidak akan memberikan pendampingan hukum karena terbentur kewenangan. Meski begitu, Pemkab Tulangbawang akan terus memonitor jalannya kasus ini karena tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN). \"Kita tetap menghormati jalannya normatif hukum yang ada. Tapi kita juga tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah,\" kata Kabag Hukum Setdakab Tulangbawang Anuari saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/1). Menurutnya, penetapan tersangka merupakan kewenangan pihak Kejaksaan. Pemkab Tulangbawang tidak dapat melakukan intervensi. \"Beliau ditetapkan tersangka namun belum ditahan karena dianggap kooperatif. Kita akan tunggu dan lihat prosesnya kedepan. Beliau juga tetap masih dapat melaksanakan tugas,\" tandasnya. Berita Terkait: Tersangkut Korupsi DAK, Kepala Disdik Tulangbawang Ditetapkan Tersangka (nal/sur)
Kepala Disdik Jadi Tersangka Korupsi DAK, Begini Tanggapan Pemkab Tuba
Kamis 28-01-2021,12:23 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :