Sudah Dipenjara, Mantan Kadisdikbud Pesbar Masih Berstatus ASN?

Selasa 29-09-2020,15:45 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Meski sudah dijatuhi hukuman, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Barat Hapzi masih berstatus ASN. Pemkab belum mengeluarkan surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan. Kepala BKD Pesisir Barat Syahrial Abdi mengatakan, proses pemberhentian masih dalam peninjauan kembali. \"Keputusannya (pemberhentian, Red) ada di Baperjakat. Kami hanya merekomendasikan,\" kata Syahrial, Selasa (29/9). Hapzi diajukan ke persidangan karena terlibat kasus korupsi proyek pengadaan mebeler SD dan SMP pada 2016 silam. Perkara ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp643 juta. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat (14/2), Hapzi dijatuhi hukuman 18 bukan penjara. Sementara Sekretaris Kabupaten Pesisir Barat N. Lingga Kusuma mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat membahas pemberhentian Hapzi. \"Keputusannya sudah kami sampaikan ke BKD untuk segera dilakukan pemecatan sebagai ASN,\" kata Lingga Kusuma. (cyi/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait