Ketahuan Rekap Togel, Warga Banyumas Dibawa ke Mapolres

Kamis 19-08-2021,20:45 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - AI (56), warga Kecamatan Banyumas tidak bisa berkutik. Ia kedapatan sedang merekap hasil penjualan nomor togel dikediamannya, sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu (18/8). Lelaki itu langsung diamankan anggota Polres Pringsewu. Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Sumantri mengatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Terdiri dari dua unit ponsel, satu buku primbon mimpi, buku rekapan judi togel, selembar kopelan pasangan nomor togel dan uang Rp222 ribu. \"Tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukumannya empat tahun penjara,\" kata Feabo. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait