Syamsul Arifin Ajukan Praperadilan ke PN Kelas IA Tanjungkarang

Rabu 30-09-2020,19:15 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pekan kemarin, Syamsul Arifin tersangka dugaan pencemaran nama baik yang buron sejak 7 tahun lalu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Berkas dan pendaftaran praperadilan Syamsul Arifin masuk Senin (29/9) kemarin. Dan untuk jadwal persidangannya akan dilaksanakan Selasa (6/10) pekan depan. \"Pengajuan praperadilan klien kami telah terdaftar. Dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2020/PN Tjk dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penahanan,\" kata kuasa hukumnya: David Sihombing, Rabu (30/9). Ada sekitar 8 poin dalam pengajuan praperadilan Syamsul Arifin ini ke PN Kelas IA Tanjungkarang. Yakni memohon agar majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Lalu, meminta kepada hakim agar menyatakan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) untuk kasus a quo dengan Nomor: SP.Sidik/50/II/2013/Ditreskrimsus tertanggal 15 Februari 2013 atas dasar laporan Polisi Nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT tertanggal 12 Februari 2013 dengan terlapor Syamsul Arifin atau pemohon. \"Dengan pelapor bernama Napoli Situmorang terkait perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik,\" tambahnya. Lalu terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 310 KUHO yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pun menyatakan penetapan tersangka Syamsul Arifin atau pemohon yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) dengan Nomor: SP.Sidik/50/II/2013/Ditreskrimsus tertanggal 15 Februari 2013  adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Juga menyatakan segala keputusan atau penetapan upaya paksa atas pribadi tersangka Syamsul Arifin, pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal dengan segala akibat hukumnya. Pun menyatakan tidak sahnya segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka Syamsul Arifin. Lalu pemohon menyatakan penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana kasus a quo atas nama Syamsul Arifin atau pemohon terkait perkara pasal yang disangkakan harus dihentikan. Dan memohon kepada hakim untuk. \"Juga memerintahkan untuk memulihkan harkat dan nama baik tersangka, serta membebankan biaya kepada negara,\" ungkapnya. Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima pelimpahan Syamsul Arifin --tersangka DPO yang terjerat kasus perbuatan tidak menyenangkan kepada Mantan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Lampung. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Andrie W Setiawan mengatakan, Syamsul Arifin ditetapkan DPO kasus tindak pidana tentang ITE. Yang diketahui pelapornya merupakan Napoli Situmorang mantan pengurus LPJK. \"Saat itu korban ini melaporkan tersangka atas perbuatan yang telah menghina atau mencemarkan nama baik korban melalui pesan singkat,\" katanya. \"Nah di saat tersangka ini kabur, berkasnya juga sudah dinyatakan lengkap,\" lanjutnya. Syamsul sendiri akan segera dilakukan proses peradilan atau dipersidangkan. \"Pasal yang dikenakan yakni, pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 351 KUHP,\" ungkapnya. Sementara itu, penasihat hukum Syamsul Arifin: David Sihombing mengatakan bahwa pasal perbuatan yang diterapkan pada kliennya adalah hal yang tak menyenangkan. \"Tapi kalau dengan penangkapannya seperti ada hal serius,\" pungkasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait