Apes, Dua Nelayan Diciduk Polisi saat Hendak Transaksi Sabu

Kamis 10-10-2019,19:18 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Apes, mungkin itu kata yang tepat untuk menggambarkan Andika (36) warga Kampung Kuala Teladas dan Baharudin (37) warga Kampung Kekatung, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang. Dua orang yang sehari hari berprofesi sebagai nelayan tersebut ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulangbawang sesaat sebelum transaksi narkotika jenis sabu. Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, kedua pelaku ditangkap personilnya pada Minggu (6/10) sekira pukul 21.00 WIB di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Denteteladas. Boby menjelaskan, dua nelayan tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari warga setempat yang mengatakan bahwa ada sebuah rumah yang akan dijadikan tempat transaksi narkotika. \"Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan para pelaku sama dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh warga, kedua pelaku yang sedang berjalan di halaman rumah tersebut langsung kami amankan,\" kata Boby kepada radarlampung.co.id, Kamis (10/10). Dari penangkapan itu, aparat Satuan Narkoba Polres Tulangbawang berhasil menyita barang bukti 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 gram, plastik klip kosong, kotak rokok, dan handphone Nokia warna putih. Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (nal/sur)    

Tags :
Kategori :

Terkait