radarlampung.co.id - KPU Lampung akhirnya mengganti posisi jabatan Ketua KPU Lampung Selatan (Lamsel) dan Ketua KPU Pesisir Barat (Pesbar). Pergantian ini sebagai tindaklanjut atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan kedua Ketua sebelumnya melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Lampung Divisi SDM Sholihin. Menurut Coing -sapaan Sholihin- pihaknya telah menetapkan dua nama yang akan mengisi jabatan Ketua. \"Iya sudah ada namanya, untuk Lampung Selatan Sri Fatimah dan untuk ketua KPU Pesbar Yuliyanto,\" ungkap Coing, Rabu (28/5).
Hal ini merujuk pada keputusan KPU Lampung nomor 207/SDM.13-Kpt/18/Prov/V/2019 tentang Pengangkatan Saudari Sri Fatimah Sebagai Ketua KPU Lamsel. Kemudian Keputusan KPU Lampung Nomor 208/SDM.13-Kpt/18/Prov/V/2019 tentang Pengangkatan Saudara Yulyanto sebagai Ketua KPU Pesbar.
Untuk Sri Fatimah sendiri menggantikan Abdul Hafid yang sebelumnya menjabat ketua KPU Lamsel. Abdul Hafid berdasarkan keputusan DKPP nomor 58-PKE-DKPP/IV/2019. Di mana menyeret kasus pertemuan PPK dan PPS bersama salah satu caleg.
Sementara untuk Ketua KPU Pesbar sebelumnya, Yurlisman diganti karena dinyatakan DKPP melanggar kode etik terkait permohonan indikasi penerimaan uang dari salah satu caleg untuk memuluskan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) calon DPRD Pesisir Barat.
\"Iya keduanya sudah ditetapkan per 22 Mei lalu dan ditandatangi langsung suratnya oleh Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono,\" tandas Coing. (rma/kyd)