Ketum Dikabarkan OTT KPK, PPP Lampung: Seperti Tersambar Petir

Jumat 15-03-2019,14:18 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Kabar tak sedap menimpa Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Santer diberitakan, Ketua Umum (Ketum) DPP PPP Romahurmuziy alias Rommy masuk dalam deretan nama yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK). Hal ini turut membuat DPW PPP Lampung kaget. Ketua DPW PPP Lampung Hasanusi mengaku saat mendengar hal tersebut bagai tersambar petir. \"Kami seperti tersambar petir. Namun ini sedang kami proses kevalidannya ya,\" sebut Hasanusi saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (15/3). Dia melanjutkan hingga saat ini informasi kebenaran penangkapan Ketum PPP masih simpang siur. Dirinya pun enggan memberikan informasi lanjut karena belum dapat berkoordinasi dengan pengurus partai di pusat. \"Saya belum bisa menanggapi persoalan ini. Mohon maaf ya, berita ini masih simpang siur. Kami kroscek ke DPP belum ada tanggapan. Saya kontek DPP nggak ada yang keangkat mungkin mereka masih sibuk. Nanti saya informasikan lagi ya,\" tambahnya. Informasi ini pun dianggap Hasanusi bakal mempengaruhi suara PPP di Lampung. Hal ini tak dia tampik, mengingat kini Pemilu 2019 sudah semakin dekat hanya menyisakan 32 hari ke depan. \"Nah ini otomatis mempengaruhi suara PPP Lampung. Namun yang jelas kami konfirmasi dulu kebenarannya,\" tandasnya. Sebelumnya dilansir dalam laman detik.com, KPK menangkap Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Saat ini Rommy sedang berada di Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan awal.  Seorang penyidik membenarkan penangkapan tersebut. Dia menyebut Rommy ditangkap pada pukul 09.00 WIB hari ini. Polisi juga memberikan pembenaran. “Benar,\" ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Barung Mangera saat dimintai konfirmasi. Pemeriksaan Romi dan pihak-pihak lainnya dilakukan di Mapolda Jatim. Rommy ditangkap di Surabaya, Jawa Timur. Lokasi penangkapan disebut berada di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Surabaya. Dalam sebuah OTT, tim KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap. (rma/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait