radarlampung.co.id - Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 59/2014 tentang Pengendalian Distribusi Produk Impor di Provinsi Lampung telah disahkan pada masa jabatan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo dan mulai diterapkan 1 Januari 2015. Sayangnya penerapan Pergub hingga saat ini belum maksimal.
Padahal beberapa poin dalam Pergub ini memang mengatur soal produk Impor yang masuk ke Lampung. Terutama produk strategis yang juga dihasilkan di Lampung.
Seperti dijelaskan dalam pasal 3 yang menyebutkan bahwa pengendalian distribusi produk impor bertujuan untuk mengendalikan produk impor, menjaga stabilitas harga komoditas lokal, melindungi dan meningkatkan kesejahteraan serta kepentingan petani, perlindungan terhadap masuknya organisme pengganggu tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, perlindungan terhadap konsumen.
Untuk pengendalian produk impor dalam pasal 4 disebutkan bahwa produk impor yang masuk di wilayah Lampung wajib memperhatikan aspek keamanan pangan, ketersediaan produksi Lampung, penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk, persyaratan kemasan dan pelabelan standar mutu, dan ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan, manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan.
Karena itu, perusahaan yang melakukan investasi baik dari luar maupun dari Lampung wajib menyampaikan surat pernyataan keterangan distribusi produk impor kepada Gubernur Lampung melalui Dinas selambat-lambatnya 2 hari setelah tanggal surat persetujuan pengeluaran barang sppb yang dikeluarkan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean B Bandalampung seperti yang dijelaskan dalam Pasal 5.
\"Dalam surat pernyataannya juga wajib melampirkan bill of lading, pemberitahuan impor barang (PIB), SKPPI dan KKGPI,\" seperti yang tertuang dalam pasal 5.
Kemudian pada pasal ke 6 dijelaskan surat pernyataan untuk mengetahui jenis barang yang diimpor jumlah barang, negara asal barang, tempat penampungan sementara, tujuan distribusi dan peruntukannya. Setelah menyampaikan surat pernyataan barulah importir dapat mendistribusikan komoditasnya di wilayah Lampung dan atau di luar Lampung.
\"Namun khusus untuk komoditi strategis seperti beras, gula (gula merah, gula rafinasi, gula putih) kopi, jagung dan daging sapi impor nya juga diwajibkan melengkapi surat izin bongkar dari Gubernur,\" sebut pasal 8 ayat (1).
Sesuai dengan standar operasional prosedur, importir yang mengajukan surat permohonan izin bongkar pada Gubernur Lampung melalui Dinas Perdagangan dalam mencantumkan nomor bill of lading, nama kapal, negara asal, jenis komoditi, tonase (berat bersih), peruntukannya dan alamat gudang.
Dengan mekanisme yang melakukan pengajuan izin bongkar ke gubernur melalui Dinas Perdagangan. Gubernur, dalam hal ini surat izin bongkar Dinas Perdagangan provinsi dapat ditangani surat keterangan bongkar komoditi atau impor produk dengan tembusan biro perekonomian, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Kanwil Ditjen bea dan cukai Panjang, kepala kantor otoritas Pelabuhan panjang, Pelindo 2 panjang dan kepala Syahbandar.
Setelah mendapatkan Surat Izin bongkar dari Dinas Perdagangan Lampung importir dapat melakukan Bongkar dan mendistribusikan komoditi impornya. Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan surat izin bongkar ini adalah 7 hari kerja setelah permohonan diterimanya dengan catatan berkas lengkap dan benar.
\"Setelah mendapatkan Surat Izin bongkar maka importir dapat membuka komoditasnya di Lampung. Kemudian pengusaha/distributor/importir diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala produk impor yang dipasarkan di wilayah Lampung, setiap triwulan tanggal 10 bulan berjalan kepala Dinas dan Biro Perekonomian,\" tulis pasal 9.
Untuk komoditi impor olahan dan turunannya serta yang dapat dihasilkan di Lampung pada kondisi tertentu atau panen distribusi komoditi impor nya akan diatur lebih lanjut oleh instansi teknis yang menangani. Sementara soal penataan gudang produk impor untuk gudang produk impor yang dipergunakan oleh importir wajib memiliki KTP dan KK GPI yang telah terdaftar di dinas.
Dalam pasal 13, terkait pengawasan pengendalian dan pengawasan distribusi produk impor, Gubernur melakukan pengawasan peredaran, monitoring dan evaluasi pelaksanaan distribusi yang atasnya melalui Lampung maupun di luar Lampung di mana pelaksanaan monitoring dan evaluasi nya dilakukan oleh tim terpadu pengawasan barang beredar di tetapkan dengan keputusan Gubernur.
Posko pemantauan dapat dilakukan di wilayah perbatasan atau jalur lalu lintas darat khususnya Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Mesuji, di Pelabuhan Bakauheni, dan di Pelabuhan Panjang Provinsi Lampung.
Pemantauan sendiri dalam rangka pengawasan peredaran produk impor ke Lampung melalui darat dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan melalui posko dan pemantauan melalui jalan Laut Dinas Perhubungan bekerjasama dengan administrator pelabuhan dan angkutan sungai danau dan penyeberangan (ASDP).
Fungsi posko sendiri sebagai upaya pengacakan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen kualitas dan pengemasan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku maka Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan dinas untuk melawan tindakan penolakan barang masuk ke wilayah Lampung. Hasil pelaksanaan pengawasan peredaran monitoring dan evaluasi ini dilaporkan kepada Gubernur dan akan digunakan sebagai bahan saran pertimbangan kepada pemerintahan pusat Dalam hal pemberian SPI. (rma/kyd)