radarlampung.co.id-Sebanyak 1.625 ekor burung diamankan Balai Karantina Pertanian Lampung bersama FLIGHT Protecting Indonesia Birds. Ribuan ekor burung itu tak memiliki dokumen lengkap. Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano mengatakan, ribuan ekor burung tersebut diamankan pukul 23.22WIB, kamis (4/4). Saat itu, Ia sedang naik bus dari arah Palembang menuju pulau Jawa. Namun, tiba di wilayah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), ada seseorang yang menaikkan puluhan dus berisi burung. \"Dari situ saya curiga, burung ini dikirim secara resmi atau ilegal. Makanya saya kontak Balai Karantina Pertanian untuk memeriksanya,\"ungkap Marison jumat (5/4). Tiba di Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel), ternyata 53 keranjang berjumlah 1.625 ekor tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi. Adapun jenis burung yang diamankan yakni jalak kebo, perenjak, ciblek, Manyar dan cerocok. Menurutnya, populasi burung asal Sumatera terancam. Hal ini karena permintaan yang besar, untuk memenuhi kebutuhan pasar-pasar burung di Jawa. Dilihat dari prilakunya, burung burung ini masih liar yang berarti hasil tangkapan ilegal dari alam. \"Sejak 2018- Maret 2019, FLIGHT: Protecting Indonesia\'s Birds mencatat, upaya penyelundupan lebih dari 30 ribu burung asal sumatera berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Pertanian Lampung dan Cilegon. Dimana bus dan kendaraan pribadi yang paling sering digunakan untuk mengangkut burung-burung ilegal ini,\"jelasnya. PPNS Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung, Heri Widodo,SP,MSc mengatakan, penangkapan burung-burung ini, saat tim balai karantina Lampung sedang melakukan pemeriksaan rutin di Pelabuhan Bakauheni. \"Saat bus tujuan Jakarta itu lewat, kami periksa di beberapa sudut. Dan kami temukan barang-barang itu di bagasi tempat penyimpanan barang. Pas kami cek kelengkapan surat-suratnya. Ternyata nggak ada. Ini paket. Jadi pemiliknya nggak diketahui,\"ujarnya. Komandan Pos Bakauheni BKSDA Lampung, Mukhlas menjelaskan, masyarakat yang akan melakukan pengangkutan atau pengiriman satwa liar dari satu daerah ke daerah lain di seluruh Indonesia harus melengkapi dokumen SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri) dari BKSDA. \"Sebelum keluarnya izin SATS-DN, harus melampirkan asal usul satwa. Harus ada izin tangkap. Nah, burung-burung yang diamankan ini, mereka nggak memiliki izin SATS-DN,\"jelasnya. Setelah diperiksa, hewan-hewan liar ini di lepasliarkan di Taman Hutan Rakyat Wan Abdurrahman Propinsi Lampung.(yud/wdi)
Tak Dilengkapi Izin, Ribuan Ekor Burung Dilepas Liarkan
Jumat 05-04-2019,14:28 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 21-08-2026,06:51 WIB
Promo Men's Fair Indomaret: Pangkas Harga Face Wash hingga Parfum Pria
Jumat 21-08-2026,08:29 WIB
Harga Emas Melonjak Mumpuni, Kapan Waktu yang Tepat Mulai Berinvestasi? Simak Panduannya
Jumat 21-08-2026,07:27 WIB
Minyak Goreng Hemat di Alfamart, Cek Daftar Harganya, Lengkap Mulai Rp 33 Ribuan
Jumat 21-08-2026,08:19 WIB
Pay Day Glow Up Deals Superindo 20-26 Agustus 2026, Sabun Biore dan Pasta Gigi Colgate Diskon Fantastis
Jumat 21-08-2026,07:48 WIB
Waspada Karhutla, BMKG Lampung Deteksi 98 Titik Panas, Way Kanan Terbanyak di Tengah Suhu Terik 36°C
Terkini
Sabtu 22-08-2026,04:01 WIB
Bersiap GIIAS Surabaya 2026, Intip Mobil Listrik dan Hybrid Terlaris dan Terbaru yang Bakal Unjuk Gigi
Sabtu 22-08-2026,00:12 WIB
Rakernas I APTISI di Lampung, Komitmen PTS Sinergi di Tingkat Nasional
Jumat 21-08-2026,20:43 WIB
Dipinjami HP, Teknisi CCTV di Tulang Bawang Ini Kuras M-banking Kliennya
Jumat 21-08-2026,19:38 WIB
Jangan Takut Gagal - Reski Yanda Putri dan Perjalanan Beasiswa BIDIKSIBA Bukit Asam
Jumat 21-08-2026,17:43 WIB