ASN Diduga Kepala Bappeda Terancam Kurungan Penjara Gegara Share Foto Paslon

Minggu 18-10-2020,16:46 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Bandarlampung me-warning seluruh ASN di lingkungan Pemkot setempat memegang teguh netralitas menuju Pilwakot. Sebab, bisa saja lantaran sikap tidak netral itu, pejabat tersebut terancam pidana kurungan penjara enam tahun. Hal tersebut merujuk pada pasal 71 Undang-undang nomor tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Di Pasal 71 ayat 1 dijelaskan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Kemudian pasal 188 yang berbunyi setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta. \"Kami mewanti-wanti betul, ASN harus netral berperilaku menjelang pilwakot. Sebab sudah ada aturannya,\" tegas Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah, Minggu (18/10). Dan, surat Menteri PANRB bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 telah menjelaskan tentang kenetralan ASN pada kontestasi Pilkada. Ada tujuh larangan ASN dalam pilkada. Pertama, dilarang melakukan pendekatan terhadap parpol terkait rencana pengajuan diri sendiri atau orang dalam sebagai calon kepala daerah. Kedua, dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Ketiga, dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, empat, dilarang menghadiri deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa atribut bakal paslon/atribut parpol. Kelima, dilarang mengunggah atau menanggapi (seperti komentar, like, dan sebagainya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon atau bakal paslon kepala daerah, visi misi paslon kepala daerah, maupun keterkaitan dengan bakal calon/paslon kepala daerah melalui media online maupun media sosial. Ke enam, dilarang melakukan foto bersama dengan bakal paslon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Dan ketujuh dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan parpol. Warning ini, kata Candra, lantaran pihaknya mendapatkan informasi salahsatu pejabat di Pemkot yang men-share foto bergambar Paslon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam grup WhatsApp. Penelusuran Radar Lampung pejabat tersebut diduga Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bandarlampung Khaidarmansyah. Dari screencapture yang beredar dalam percakapan grup itu, pengirim gambar Eva Deddy yang sudah dibubuhkan nomor urut tiga, bernomor ponsel 0811798xxx dengan keterangan nama Khaidarmansyah. \"Terkait informasi ada ASN yang meng-share di sebuah grup WA gambar foto Paslon pasti akan kami lakukan investigasi, tidak boleh ASN mengkampanyekan calon, ada unsur pidana. Selain itu, ASN dilarang juga me-like, share visi, misi serta program calon. Mengacu pada Pasal 71 tersebut, ada unsur pidana pemilu kalau dilakukan merujuk paada pasal 188 itu,\" kata dia. Namun sayangnya, Khaidarmansyah belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Saat mencoba menghubungi melalui ponselnya, panggilan telepon tak kunjung tersambung. Sementara, pesan melalui sambungan WhatsApp padanya belum dibalas, meski sudah tertera tanda dua ceklis biru (telah dibaca). (abd/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait