radarlampung.co.id-Jajaran Reskrim Polres Waykanan membubarkan praktik perjudian kartu di kampung Negaraharja Pakuonratu. Tak hanya itu, polisi mengamankan empat orang yang tengah asyik berjudi. Keempatnya yakni Hotman (43), Jupri (39), Ari (35) dan E (43). Hotman dan Ari merupakan warga kampung Negaraharja sedangkan dua lainnya adalah warga Kampung Setia Negara Kecamatan Negarabatin. Awal penangkapan bermula dari informasi warga yang diterima polisi. Petugas kemudian menyambangi rumah Hotman. Saat digerebek, keempat orang tersebut tengah asyik berjudi kartu. \"Turut diamankan bersama mereka barang bukti berupa uang Rp464 ribu, 2 set kartu Remi dan 1 buah karpet merah yang mereka jadikan alas dalam berjudi,\" kata Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro saat menggelar ekspos penangkapan di Mapolres Waykanan selasa (19/3). Keempatnya, lanjut Andy, terancam pasal 303 tentang Perjudian terancam pidana penjara 5 tahun. Sahdana S.Pdi, wakil Ketua komisi I DPRD Waykanan, mengapresiasi pengungkapan kasus perjudian itu. Dirinya berharap polisi melakukan pengungkapan kasus judi lainnya. Menurutnya perjudian jenis lain seperti sabung ayam juga marak terjadi. (sah/wdi)
Asyik Berjudi Lalu Digerebek Polisi, Ya Masuk Bui
Rabu 20-03-2019,01:00 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :