radarlampung.co.id - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi merespon tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk beberapa persoalan di Lampung. Salah satunya soal Batubara.
Arinal mengakui memang batu bara menjadi persoalan yang dialami Lampung saat ini. Karena itu, dia akan mempertegas aturan soal angkutan batubara tersebut sehingga tidak merugikan Lampung.
\"Soal pengangkutan batubara yang merusak jalan, apalagi jalan kita jalan nasional. Tetapi di Sumsel sudah ada langkah penertiban mulai dilakukan, namun di Lampung masih belum ada kebijakan. Maka nantinya saya akan mempertegas aturan tersebut,\" kata Arinal saat memberikan keterangan kepada media usai pertemuan dengan KPK di ruang kerjanya, Kamis (29/8).
Dia melanjutkan akan mempertegas aturan terkait batubara dengan Pergub. Sehingga lanjut Arinal, sesuai arahan KPK, Pemprov Lampung juga akan memberikan solusi bagi pengusaha menjalankan usahanya.
\"Kami berniat mempertegas aturan dalam Pergub. Aturannya juga akan kita jalankan sesuai arahan KPK dan solusi untuk pengusaha juga akan diberikan. Sehingga pengusaha bisnisnya di Sumsel tetap jalan tapi tidak menganggu dan tidak rugi,\" beber Arinal.
Sementara soal register 45, Arinal mejelaskan bahwa Gubernur, Kapolda, Danrem dan unsur lainnya di Lampung hanya menangani persoalan kriminalitas saja. Tidak dapat menangani persoalan tanah yang terbilang telah terjadi menahun di Daerah register.
\"Soal register kewenangan Gubernur, Kapolda dan TNI hanya dalam pengamanan bersifat kriminal. Namun langkah selanjutnya kewenangan Kementerian Kehutanan. Persoalan ini tadi sudah kami diskusikan, kalau bara (masalah) saat ini sudah kita padamkan. Namun bisa saja terjadi lagi jika substansinya tidak bisa diselesaikan,\" tandasnya.
Arinal menegaskan upaya menggandeng KPK dalam persoalan ini dimaksudkan agar Lampung lebih kodusif. Kemudian soal pajak dan pendapatan daerah, Arinal juga menambahkan fokusnya mengembangkan pariwisata agar bisa meningkatan PAD. (rma/kyd)