Tanggapi Polemik Tunggakan BPJS Koperasi TKBM, KSOP Panjang Gelar Mediasi

Senin 06-12-2021,19:35 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tunggakan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang kepada BPJS Ketenagakerjaan memantik aksi demo. Namun, ternyata hal tersebut lebih dulu sampai ke meja Kesahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang. Pihak KSOP Panjang, ternyata telah menggelar mediasi dengan mengundang para pihak terkait guna mencari solusi. Kabar mediasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Koperasi TKBM Panjang Jolly Sanggam. \"Ya, kemarin pada 2 Desember 2021 dengan diprakarsai KSOP kita melakukan pertemuan dengan pihak BJPS Ketenagakerjaan. Pertemuan itu dihadiri DPC F-SPTI serta para pembina lain yakni, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi,\" ujar Jolly Sanggam, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/12). Menurut Jolly Sanggam, rapat yang dipimpin Kabid Lala Pelabuhan KSOP Panjang Hot Marojahan tersebut membahas permasalahan tunggakan di BPJS mulai dari 2017, era kepemimpinan Sainin Nurjaya. Di mana, kala itu tercatat ada tunggakan BPJS Ketenagakerjaan berkisar Rp7 miliar. \"Kami pihak Koperasi pada intinya mengapresiasi mediasi tersebut. Karena sejak April 2020 kami pengurus sudah berkomunikasi dengan pihak BPJS. Koperasi minta denda dihilangkan dan klaim dibuka, kami juga mencoba membayar angsuran kepada pidak BPJS tenagakerja dengan catatan, pihak BPJS membuka klaim kepada kami. Namun, pihak BPJS tidak bersedia membuka klaim dengan alasan sudah aturan,\" sebutnya. Meski demikian, lanjut dia, pihak BPJS berjanji bakal melapor ke BPJS pusat guna mencari titik terang dalam masalah tersebut. \"Ada kabar baik semenjak pertemuan 2 Desember, pihak BPJS akan mengagendakan pertemuan dengan koperasi, mudah-mudahan ada titik terangnya. Akan tetapi sebagai rasa tanggung jawab pengurus kepada anggota, setiap ada kecelakaan kerja dan anggota ada yang meninggal dunia, koperasi selalu memberikan santunan sesuai aturan yang berlaku. Untuk dana kematian senilai Rp42 juta,\" jelasnya. Hasil dari rapat mediasi, lanjut dia, waktu dekat BPJS Ketenagakerjaan bakal melakukan pertemuan dan menggelar pembahasan khusus dengan koperasi. \"Nanti juga kita minta didampingi Disnaker dan pembina lainnya. InsyaAllah, artinya masalah BPJS akan selesai,\" ucapnya. Sekretaris Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Wedi Wediana menambahkan, tunggakan BPJS senilai Rp7 milar tersebut sudah termasuk denda. Di mana, dalam kalausul di koperasi tidak ada dalam HIK yang diterima untuk pembayaran denda BPJS. \"Kita tidak ada kewajiban membayar denda, koperasi terima HIK itu tidak ada tercantum denda dan tidak ada dalam anggaran. Kemudian yang jelas ada dua yang kita ajukan ke BPJS, kita ingin buka aktivasi untuk klaim dan menghilangkan denda,\" ucapnya. Kendati begitu, meski koperasi tidak bisa mengklaim ke BPJS, menurutnya koperasi tetap menjalankan kewajibannya tanpa waktu lama dan cenderung lebih mudah. \"Kita tetap berikan hak anggota, malah lebih mudah. Kalau di BPJS klaim asuransi bisa 1 bulan lebih, kita berikan langsung dan lebih cepat. Jadi kami tetap berikan hak dari klaim mereka sesuai aturan,\" pungkasnya. Diketahui, sejumlah masa mengaku buruh TKBM Pelabuhan Panjang menggelar unjuk rasa di depan kantor Koperasi TKBM Panjang, Bandarlampung, Senin (6/12). Dalam aksi tersebut, masa mengaku hendak menuntut pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan selama dua tahun belakangan. Ketua Umum Serikat Buruh KIKES KSBSI Binson Purba mengatakan, dalam aksi itu pihaknya juga menuntut kenaikan upah yang dinilai sangat rendah. “Kami akan mogok kerja, jika apa yang kami sampaikan ini tidak mendapat tanggapan,” kata Binson. Dia mengatakan, sebelumnya mereka juga telah menyampaikan tuntutan tersebut kepada pihak TKBM Pelabuhan Panjang. “Kalau tidak dapat tanggapan, kami akan lakukan aksi mogok serentak,” ancamnya. Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Panjang Iptu Christoper mengatakan, masa terpaksa dibubarkan oleh petugas lantaran belum mengantongi izin, namun pihaknya sempat melakukan mediasi dengan sejumlah pendemo. “Masalah ini sudah pernah diproses sebelumnya. Mereka melakukan aksi untuk menuntut sejumlah hak mereka. Salah satunya terkait BPJS,” katanya. Disinggung terkait ancaman para pendemo untuk kembali melakukan aksi, dia hanya menghimbau agar kedepannya aksi TKBM tersebut dibekali dengan izin dari kepolisian sektor setempat. “Ya nanti kita lihat perkembangannya seperti apa di lapangan. Kalau memang mereka mau kembali menggelar aksi, diharapkan bisa meminta izin terlebih dahulu ke kepolisian,” tandasnya. (ega/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait