Komisi I DPRD Lampung : Mediasi Fokkel dan IPC Panjang Masih Berlanjut

Selasa 09-02-2021,15:32 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Komisi I DPRD Provinsi Lampung mengagendakan berbagai kegiatan di tahun anggaran 2021 ini. Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal mengatakan, pihaknya akan melakukan beberapa sharing diskusi terkait berbagai persoalan yang menjadi mitra kerja. Salahsatunya adalah terkait penyelesaian tuntutan Fokkel terhadap IPC Cabang Panjang yang sampai saat ini belum ada titik temu. \"Jadi salahsatu agenda sharing diskusi. Kita undang stake holder dan kita buat diskusi terbuka,\" kata dia, Selasa (9/2). Yozi melanjutkan, dia mengaku IPC sudah memberikan kabar terbaru terkait proses mediasi ini. \"Kita sudah bersurat dan kontak ke GM, bahwa dalam waktu dekat ada pemaparan Direksi. Tapi prokesnya masih ketat dan belum bersedia bertemu. Pada saat itu GM akan mengkomunikasikan dengan direksi. Kalau melihat agenda komisi I, padat hingga akhir Februari, mudah-mudahan di awal Maret mediasi bisa dilanjutkan,\" kata dia. Politikus Partai Demokrat ini mengatakan pihaknya tidak mau berandai jika Mediasi tidak menemukan titik temu. Yang jelas dia meminta keduanya menahan ego masing-masing. \"Sebab namanya mediasi ini berunding. Tidak bisa memenuhi apa yang diinginkan satu pihak saja. Pelindo jika memang meminta dasar hukum mengeluarkan pergantian sebenarnya dasar mediasi bisa. Tapi, tuntutan temen-temen Fokkel juga kan tidak sedikit, Rp230an miliar lo,\" ucapnya. Dia juga meminta semua pihak bersikap bijak dan sabar. Dia juga mengaku pernah berkomunikasi dengan Fokkel untuk menginventarisasi angka tuntutan yang muncul. Sebab itu kata Yozi bukan angka pasti akan tetapi asumsi. Dimana IPC jiga dimungkinkan tidak memiliki persepsi yang sama dengan perhitungan tuntutan kerugian tersebut. \"Itu yang bakal kita padankan. Mesti bersabar, ini pendekatan kita ambil dari sisi kemanusiaan. Persoalan yang dihadapi fokkel ada indikasi kerugian akibat aktivitas itu. ini persoalan aecara perdata kalau ringkes ya gugat secara perdata. Tapi, saya kira juga prosesnya lama. Kalau tidak puas bisa sampai ke MA lagi, belum kalau ada bukti baru ada peninjauan kembali. Belum lagi temen-temen Fokkel kan ada sudah beraktivitas dibluar juga proses penuaan. Kita minta juga kehadiran BUMN selain menyumbang benefit kan ada fungsi sosial jangan sampai merusak masyrakat sekitar. Kita juga bakal ke Komisi VI DPR RI, karena BUMN kan mitra mereka,\" pungkasnya. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait