RADARLAMPUNG.CO.ID - Siap-siap. Pekon di Lampung Barat yang tidak menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) bakal mendapat sanksi. Bantuan harus disalurkan sebelum 31 Desember 2020. \"Laporannya telah diinput pada aplikasi Om Span. Jika tidak disalurkan, maka akan diberikan sanksi berupa penundaan proses pencairan DD tahap I tahun 2021,” tegas Kabid Pemerintahan Pekon Ruspel Gultom mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Lambar Ronggul L. Tobing, Kamis (17/12). Terkait hal itu, Ruspel mengimbau kepada pekon agar segera menyalurkan BLT-DD. Sebab dana desa tahap III telah cair 100 persen. \"Masih banyak pekon yang belum menyalurkan bantuan tersebut kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Tidak ada alasan pekon untuk menunda penyaluran BLT-DD,\" kata dia. Ruspel memaparkan, berdasar data yang ada, untuk bulan keempat, jumlah pekon yang telah menyalurkan BLT-DD baru 127 pekon dari 131 pekon. Bukan kelima (Agustus), 127 pekon; bulan keenam (September), 122 pekon; bulan ketujuh (Oktober) sebanyak 74 pekon; bulan kedelapan (November), 74 pekon dan bulan kesembilan (Desember) baru 74 pekon. (lus/ais)
Awas! Tidak Salurkan BLT-DD, Sanksi Menanti
Kamis 17-12-2020,16:30 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :