Konflik Batas Wilayah Tak Kunjung Selesai, BIG RI Datang Hanya Kumpulkan Informasi

Senin 15-10-2018,17:24 WIB
Editor : Redaksi

Radarlampung.co.id – Kedatangan tim Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia (BIG RI) yang diharapkan dapat mengakhiri masalah konflik batas wilayah antar tiga pemangku di Pekon Luas, Kecamatan Batuketulis, dengan Desa Sinarbaru, Kecamatan Buaypemaca Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), nampaknya belum sesuai harapan. Pasalnya, kedatangan lembaga yang di bentuk langsung oleh Presiden RI untuk menertibkan administrasi wilayah di Indonesia itu, salah satunya di wilayah Kecamatan Batuketulis ternyata baru sebatas pengumpulan informasi dengan mendelineasi atau menarik garis batas sementara suatu wilayah melalui karto metrix atau berdasarkan pantauan dari citra satelit. “Kedatangan kami (BIG RI, red) kesini hanya mencatat sebagai bahan revisi, tidak sampai pada penetapan legalitas formal, penyelesaian perselisihan ataupun sengketa tapal batas karena itu merupakan kewenangan daerah dan pemerintah pusat. Nanti ada tim teknis khusus yang turun ke setiap tittik koordinat untuk memastikan batas wilayah tersebut. Setelah itu, hasilnya akan di serahkan ke kabupaten dan pemerintah pusat untuk di tindaklanjuti dan ditetapkan,” ungkap Anggota Tim BIG Arman Amin S.Si., Senin (15/10). [caption id=\"attachment_20356\" align=\"alignnone\" width=\"300\"] Foto Edi/Radarlampung.co.id[/caption] Lanjut dia, sumber peta atau karto metrix yang digunakan sebagai acuan penentuan tapal batas sementara tersebut bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS ) Pusat sebagai institusi pemerintah yantg memiliki data ter-update menagani batas wilayah di Indonesia. “Jadi tugas kami hanya mengecek apakah data terbaru dari BPS ini sudah benar atau tidak, sehingga jika ada yang keliru akan kami koreksi,” kata dia. Terpisah, Camat Batuketulis Drs.Hepni mengatakan, meski kedatangan BIG tersebut belum pada tahap final penentuan batas wilayah, pihaknya mengajak masyarakat untuk tetap bersabar, mengingat proses penertiban administrasi suatu wilayah harus melalui tahapan-tahapan yang maksimal. “Ya meskipun ini baru tahap awal dan belum dapat disimpulkan, kami berharap masyarakat bersabar, dan Alhamdulillah tadi juga sudah kami sampaikan kepada masyarakat di wilayah perbatasan agar mereka siap menunggu penegasan yang akan diputuskan pada 2019 mendatang,” tutupnya. (edi/apr)

Tags :
Kategori :

Terkait