Tekab 308 Polres Pesawaran Ungkap Kasus Ilegal Logging

Kamis 10-06-2021,20:55 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran bersama Unittipiter dan Tekab Polsek Kedondong mengungkap kasus dugaan ilegal logging. Polisi mengamankan tiga orang. Barang bukti yang disita terdiri dari satu unit truk colt diesel BE 8695 TY, 48 gelondong kayu jenis Sonokeling ukuran 1 meter dan 1,5 meter serta tiga unit ponsel. Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkapan diawali dari penyelidikan dugaan tindak pidana ilegal logging. Selanjutnya, tim yang dipimpin Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP. Eko Rendi Oktama melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30 WIB, polisi menghentikan truk colt diesel di jalan raya Wayharong. \"Anggota mengamankan kayu jenis Sonokeling dari hutan kawasan tanpa dilengkapi dokumen,\" kata Vero Aria Radmantyo. Saat diperiksa, kayu yang diduga berasal dari Register 19 Margodadi, Waylima tidak dilengkapi dokumen. Polisi mengamankan sopir bernama Bero dan kernet Rudiyanto. \"Setelah dilakukan pengembangan, anggota mengamankan orang yang menjadi perantara penjualan kayu bernama Nursiwan, sekitar pukul 02.30 WIB, Kamis (10/6),\" urainya. Vero mengungkapkan, anggota Satreskrim masih melakukan pengembangan kasus tersebut. (esn/ozi/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait