Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Ringkus Dua Judi On-line

Rabu 27-10-2021,20:26 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua orang masing-masing HA (38) dan SR (37) warga Kelurahan Kota Alam Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terpaksa diamankan TEKAB 308 Sat Reskrim Polres setempat, lantaran tertangkap tangan saat merekap hasil judi togel pada Senin (25/10), sekira pukul 23.30 wib.

Ketika di konfirmasi, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan telah mengamankan kedua terduga tersangka tersebut.

Dikatakannya,  tertangkap kedua tersangka bermula dari pihaknya menerima informasi tentang adanya judi togel on-line di rumah (HA) jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam.

Untuk mengetahui kebenaran informasi itu, timnya bergerak ke lokasi, alhasil setelah berada di TKP di dapat 2 orang sedang duduk merekap hasil judi togel, kemudian tim TEKAB  langsung mengamankan keduanya, \"ujar Kasatres, Rabu (27/10).

Barang bukti yang disita berupa 1 buah HP merk OPPO type A37 warna putih, 8 buah buku rekapan togel dan 1 lembar bukti transfer deposit dari rekening Muhamad Abdulloh sejumlah Rp 640.000 (Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).

Saat ini, kedua tersangka HA dan SR sudah berada di Mapolres Lampura dan tengah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut

\"Kasus ini masih kita kembangkan. Kita masih mencurigai adanya pelaku lainnya. Tunggu saja, jika terungkap teman media pasti diberi informasi,\" pungkasnya (ozy/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait