RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktur PT Achilles Raja Sutanto menjalani persidangan hari ini (19/3). Terdakwa kasus korupsi pembangunan infrastruktur jalan Lampung Timur (Lamtim) menuju Waykambas senilai Rp3,5 miliar ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Habi Hendarso dengan kurungan penjara delapan tahun. \"Menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama delapan tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Serta uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dibayar hukuman penjara ditambah lagi empat tahun,\" ujar JPU M. Habi saat sidang di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (19/3). Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. \"Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya,\" ungkapnya. JPU menerangkan dalam dakwaannya, terdakwa melakukan kajahatannya tersebut saat pelaksanaan pekerjaan penigkatan ruas Jalan Raja Basa Lama Way Kambas. Pada sektor pengerjaan laston ACWC. \"Terdakwa menyelesaikan proyek tersebut dengan hanya menggunakan laston sebanyak 760 ton yang terdapat selisih sebesar 30 ton lebih dari perjanjian awal,\" jelas JPU. Perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar lebih. \"Dengan beberapa pengerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang seolah-olah pekerjaan tersebut dibuat dengan menghabiskan laston ACWC sebanyak 1.553 ton,\" tandasnya. (ang/sur)
Korupsi Jalan Menuju Waykambas, Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp1,4 M
Selasa 19-03-2019,15:16 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-03-2026,05:22 WIB
Update Harga Emas Per Hari ini Sekitar Rp 2,8 Jutaan, Berikut Alasan Cenderung Turun Di Hari Jumat
Jumat 27-03-2026,09:37 WIB
Harga Emas Siang Ini Turun! Galeri 24 dan UBS Kompak Melemah, Mana Lebih Untung untuk Jangka Pendek?
Jumat 27-03-2026,07:30 WIB
Harga SUV Bekas Fortuner Dan Pajero Sport Masih ‘Kebal Turun’? Ini Fakta Mengejutkan Pasca Musim Mudik!
Jumat 27-03-2026,05:55 WIB
Temukan 'Warna' Sejatimu, Wardah Colourverse Hadir di Chandra Mall Lampung, Catat Tanggalnya
Jumat 27-03-2026,06:17 WIB
Update Cuaca Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini: Potensi Terjadi Hampir Se-Lampung
Terkini
Jumat 27-03-2026,18:45 WIB
Capaian Ekonomi Pringsewu Melejit, Riyanto Beberkan Strategi 3 Pilar untuk Dorong Pertumbuhan Berkualitas
Jumat 27-03-2026,18:37 WIB
Viral Gagak Penuhi Langit Tel Aviv, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Jumat 27-03-2026,17:44 WIB