Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Disdik Lamsel, Tiga Terdakwa Divonis Berbeda

Senin 18-11-2019,16:57 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga terdakwa kasus proyek pengadaan alat olahraga Disdik Lampung Selatan (Lamsel) tahun anggaran 2016, yakni Yusmardi, Nur Muhammad, dan Zulfikri Rachman divonis berbeda oleh Ketua Majelis Syamsudin, pada Senin (18/11). Menurut majelis hakim, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat olahraga Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016. \"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yusmardi selaku PPK divonis pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp240 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp460 juta,\" ujarnya. \"Jika tidak mampu membayar uang pengganti maka harta benda disita dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika masih belum cukup maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,\" sambungnya. Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Andy Pramono melalui jaksa pengganti yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan. JPU juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp460 juta, jika tidak bisa mengganti selama satu bulan maka harta bendanya disita, jika kurang mencukupi maka diganti hukuman badan selama dua tahun penjara. Kemudian majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Zulfikri selaku rekanan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Selanjutnya Majelis Hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp82 juta. \"Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka dilakukan penyitaan aset untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman pidana 1 tahun penjara,\" terang Syamsudin. Sementara terdakwa Nur Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Kemudian terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp408.428.319. \"Uang pengganti tersebut dikurangi Rp40 juta yang sudah dititipkan terdakwa kepada JPU. Sehingga terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp368.428.319,\" kata Syamsudin. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka dilakukan sita harta benda dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti. Selanjutnya jika harta benda tidak mencukupi maka diganti hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim tersebut, ketiga terdakwa dan JPU menyatakan sikap pikir-pikir. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait