radarlampung.co.id-Sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) berpotensi terjerat sanksi pidana lantaran tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS yang berada di wilayah kerjanya selama 7 hari. Padahal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam pasal 391, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. \"Sudah kami cek di beberapa tiyuh, banyak PPS yang tidak mengumumkan salinan hasil penghitungan suara. Padahal ini kewajiban mereka yang sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu,\" ungkap Ketua Mappilu-PWI Tubaba M Shobari di sekretariat Mappilu-PWI di Rawakebo Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Selasa (23/4). Shobari menambahkan, ketika PPS tidak mengumumkan salinan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, dalam Pasal 508 Undang-Undang Pemilu sudah tertera aturannya. Yakni setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Lebih jauh dia mengungkapkan, selain aturan dimaksud, juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 dalam Pasal 61 ayat (1). Sementara di dalam peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, pasal 5 huruf b, ditegaskan, Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap penyampaian hasil penghitungan suara di tingkat daerah kelurahan/desa, dengan cara memastikan PPS mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. Yakni menempelkan pada sarana pengumuman di daerah kelurahan/desa atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. \"Masyarakat yang menemukan di tiyuh/kampung/kelurahan belum terdapat pengumuman tersebut agar segera melapor ke Bawaslu dan Mappilu-PWI dan yakinlah akan dilindungi. Karena ini hak masyarakat untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya sehingga tidak simpang siur,\" pintanya. Ketua KPU Tubaba, Ismanto Ahmad saat di konfirmasi terkait hasil temuan Mappilu-PWI mengatakan sudah berkali-kali memerintahkan PPS untuk menempel salinan tersebut di wilayah kerjanya. \"PPS berkewajiban mengumumkan hasil penghitungan sesuai UU Pemilu. KPU sudah memerintahkan untuk menempel, tinggal temen-teman dibawah untuk menindaklanjutinya,\" kata dia saat di temuai di ruang kerjanya, Selasa sore (23/4). Namun beberapa PPS mengaku tidak mengetahui aturan tersebut. Bahkan belum diperintahkan oleh KPU untuk menempel pengumuman hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayahnya. \"Belum, saya belum diperintah KPU untuk memasangnya. Kalau memang aturannya begitu, malam ini saya pasang,\" ungkap salah satu ketua PPS di Kecamatan Tulangbawang Udik yang enggan disebut namanya. Pihak Bawaslu Tubaba menyatakan telah mengingatkan terkait persoalan tersebut.\"Sudah kita ingatkan melalui ketua KPU baik melalui WA maupun secara langsung,\" kata ketua Bawaslu Tubaba Midiyan via ponselnya. (fei/rls/wdi)
Temuan Mappilu Tubaba Sejumlah PPS Berpotensi Pidana, Mengapa ?
Rabu 24-04-2019,02:27 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :