Radarlampung.co.id – Haram tidaknya tak menggunakan hak suara atau golongan putih (golput) pada Pemilu 2019 rupanya mengundang reaksi berbagai kalangan. Salah satunya dari politisi perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Perwakilan MUI, Huzaimah T. Yanggo menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya tidak pernah mengeluarkan fatwa haram terkait dengan Golput. “Sebenarnya yang ada itu pada poin lima disebutkan ‘siapa yang tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat, dan kriteria maka Haram kalau dia tidak memilih,” terang Huzaimah dalam diskusi bertajuk Efektifitas Fatwa Haram Golput Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Gedung Nusantara III, Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4). Menurutnya, dalam Fatwa juga disebutkan bahwa berkewajiban untuk memilih pemimpin yang punya syarat-syarat dan kriteria. Selain beriman dan bertaqwa juga mempunyai sifat Assidiq artinya benar, Amanah bisa dipercaya, Tabligh artinya menyampaikan dan Fathonah yang artinya cerdas sehingga mempunyai kemampuan untuk memimpin bagaimana mengantarkan masyarakat ini ke arah yang lebih baik dari yang sebelum-sebelumnya. “Jadi itu sebenarnya yang dikeluarkan oleh MUI. Mungkin kata-kata yang mengatakan, siapa tidak memilih sama sekali padahal ada pemimpin yang memiliki kriteria atau syarat-syarat tetapi dia tidak memilih maka haram hukumnya, itu yang disebutkan di dalam fatwa,” katanya. Lebih lanjut, Huzaimah menambahkan, Fatwa tersebut dikeluarkan dari tahun 2009 hasil Ijtima’ Ulama komisi fatwa Se-Indonesia pada tahun 2009 di Padang Panjang. “Waktu ituada yang nanya sama saya? kenapa MUI mengeluarkan fatwa Golput itu haram. apakah karena Kyai Ma’ruf amin masuk sebagai ketua umum. saya jawab tidak, ini dari tahun 2009. sedangkan Kyai ma’ruf Amin baru sekarang dan beliau juga masuk pribadi bukan MUI nya yang masuk,” pungkasnya. (fin/kyd)
Tepis Fatwa Haram Golput, Begini Penjelasan MUI
Selasa 02-04-2019,10:25 WIB
Editor : Kesumayuda
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,18:33 WIB
Banyak yang Belum Tahu, Ini Amalan Menjenguk Orang Sakit Saat Puasa di Bulan Ramadhan
Kamis 19-03-2026,12:40 WIB
Bansos PKH dan BPNT Cair Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan
Kamis 19-03-2026,09:10 WIB
Kerahkan 4 Teleskop untuk Amati 1 Syawal, Hilal Tetap Belum Terlihat Dalam Pengamatan OAIL Itera
Kamis 19-03-2026,12:41 WIB
Vivo T5x 5G Resmi Rilis, HP Baterai 7200 mAh dengan Layar 120Hz dan Harga Mulai Rp5 Jutaan
Kamis 19-03-2026,10:46 WIB
H-3 Lebaran Idul Fitri 2026, Kendaraan Truk Dominasi Penyeberangan Bakauheni - Merak
Terkini
Kamis 19-03-2026,16:11 WIB
Benarkah Ada Salat 100 Rakaat Malam Nisfu Syaban dan 15 Ramadan? Ini Penjelasan Ulama dan Ustadz Adi Hidayat
Kamis 19-03-2026,14:32 WIB
Daftar Lokasi Salat Idul Fitri di Pringsewu, Pemkab Pusatkan di Gadingrejo
Kamis 19-03-2026,12:41 WIB
Vivo T5x 5G Resmi Rilis, HP Baterai 7200 mAh dengan Layar 120Hz dan Harga Mulai Rp5 Jutaan
Kamis 19-03-2026,12:40 WIB
Bansos PKH dan BPNT Cair Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan
Kamis 19-03-2026,10:46 WIB