Terbukti Cabuli Anak Dibawah Umur, Dituntut 14 Tahun Penjara

Kamis 11-04-2019,20:15 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ade Aryanto (22) terdakwa pencabulan sesama jenis anak dibawa umur dituntut 14 tahun penjara dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (11/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetty Munira menyatakan bahwa terdakwa terbukti memenuhi unsur pada pasal 82 UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Maka JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk mengadili Ade Aryanto dengan hukuman penjara selama 14 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Tarmizi mengaku sangat keberatan atas tuntutan tersebut. \"Tentunya kami lakukan pembelaan satu minggu kedepan, harapan kami hakim melihat dari sisi kemanusiaan,\" ujarnya. Tarmizi mengatakan bahwa terdakwa juga korban atas tindak pencabulan. \"Terdakwa juga korban, karena dia juga pernah diberlakukan saat umur 6 tahunan,\" tandasnya. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetty Munira menyebutkan perbuatan Ade bermula saat ia melintas dilapangan sepak bola di Jalan Purnawirawan Gunung Terang, Kamis 3 Januari 2019 lalu. \"Terdakwa melihat anak-anak kecil yang ramai tengah bermain bola,\" ungkap JPU. Kemudian terdakwa mendekati anak-anak tersebut dan mengajak salah satu anak yang bermain di lapangan. \"Dek mau ngambil rambutan gak, kalau mau kita minta,\" ungkap JPU menirukan suara terdakwa. JPU melanjutkan, jika salah seorang anak menjawab \'dimana kak\', oleh terdakwa dijawab \'di deket pondok\'. Terdakwa kemudian menjanjikan kepada anak-anak untuk mengambil buah pada jumat 4 Januari 2019. Keesokan harinya setelah sholat jumat terdakwa menghampiri anak-anak di lapangan Jalan Purnawirawan. Dilokasi sudah berkumpul empat anak, yang kemudian diajak oleh terdakwa di kebun dekat rumah terdakwa Jalan Abdul Kadir Kelurahan Nyunyai Rajabasa. Setelah sampai terdakwa meminta untuk berpencar, dengan berkata \'Dek kamu orang ngambil rambutan kesana ya bertiga dan kakak berdua kearah sini untuk ambil duku\'. Terdakwa pun bersama saksi korban BS (8) menuju kelokasi yang dimaksud. Sampai di kebun duku, celana saksi korban BS dibuka dan perbuatan rudapaksa terjadi. Saat itulah BS berterika \'Sakit Kak\' dan saat saksi korban berteriak kembali \'Tolong pak culik\' terdakwa pergi meninggalkan BS. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait