Terdakwa Fee Proyek Lamsel Sebut Hanya Jalankan Perintah Atasan

Rabu 02-06-2021,18:38 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID –Sidang perkara fee proyek Lampung Selatan digelar Rabu (2/6). Sidang beragendakan pembacaan pledoi terdakwa. Dalam pledoinya terdakwa Syahroni mengaku ingin membantu mengungkap kebenaran dalam masalah yang tengah dihadapinya. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, dirinya berkomitmen untuk tunduk dan patuh pada hukum.  \"Selama masa penyidikan di KPK, saya juga telah menyatakan kepada penyidik bahwa saya akan selalu kooperatif dalam setiap tahap pemeriksaan, dan sikap saya itu saya tunjukkan baik selama masa penyidikan maupun dalam masa persidangan yang mulia ini,\" kata dia. Syahroni pun menambahkan, salah satu langkah yang dirinya lakukan adalah dengan mengajukan untuk menjadi Justice collaborator (JC). Yang telah dikabulkan oleh Pihak KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU). \"Disini pun saya sampaikan bahwa sejak awal saya diperiksa oleh tim KPK baik sebagai saksi dalam perkara OTT Mantan Bupati Lampung Selatan di Tahun 2018 (Zainudin Hasan). Saya telah bersikap kooperatif untuk membantu KPK menjalankan tugasnya. Dengan memberikan data-data dan fakta yang saya ketahui sebagaimana yang dibutuhkan oleh KPK untuk membuka tuntas peristiwa yang terjadi,\" tambahnya. Lanjut Syahroni, dirinya tidak pernah melakukan hal atau memberikan keterangan yang tidak benar. \"Ataupun berusaha menghalang-halangi kerja KPK dalam kasus ini,\" ucapnya. Dan sikap kooperatif juga dirinya pun sudah menunjukkan pula pada saat pemeriksaan lanjutan dan sampai dirinya di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 6 oktober 2020.  \"Selama pemeriksaan dan hingga saat ini, saya konsisten dengan keterangan yang telah saya sampaikan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena memang apa yang saya sampaikan sesuai dengan fakta yang sebenarnya,\" bebernya. Menurutnya, apa yang sudah ia lakukan selama ini tidak untuk kepentingan pribadinya. Melainkan hanya karena melaksanakan perintah dari atasan.  \"Secara pribadi saya sungguh sangat berat menjalani semuanya selama ini, apa yang saya lakukan tidak sesuai dengan hati nurani saya, batin saya tertekan serta pikiran dan fisik saya pun sangat lelah harus menjalani semua hal ini, yang sesungguhnya salah dan tidak sesuai aturan,\" ungkap dia. Dan dirinya pun sangat terbebani dengan tugas diluar tupoksi ia sebagai ASN tersebut, karena sangat menyita waktu, membuat dirinya harus sering mengabaikan waktu istirahat dan waktu untuk keluarga. \"Tiap kali pula saya merasakan Lelah yang amat sangat karena harus menghadapi orang-orang yang memiliki beragam macam sikap dan emosi karena tugas diluar tupoksi tersebut,\" katanya. Selain itu dirinya menjelaskan, terkait penerimaan uang yang ia terima dari rekanan seperti dari Gilang Ramadhan Rp168.600.000 dan Rusman Effendi Rp100.000.000, dirinya menyatakan uang itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadinya. \"Uang yang saya terima dari kedua nya telah langsung saya serahkan kepada pihak Pokja Pemilihan Panitia Lelang dan Tim Pembuatan RAB Bidang, untuk keperluan operasional mereka,\" kata dia. Adapun yang dirinya terima itu dari pemberian terdakwa Hermansyah Hamidi sebesar Rp35 juta. \"Yang berasal dari rekanan yang merupakan sisa setoran di Tahun 2016 dari kekurangan setoran yang sudah mereka bayarkan sebelumnya,\" jelasnya. Dirinya pun mengakui apabila itu sebagai kesalahan, kekhilafan dan dosanya, karena katanya sepatutnya tidak menerima pemberian tersebut. \"Uang tersebut bukan hak kami dan berasal dari perbuatan yang tidak sesuai aturan ASN. Uang itu pun saya gunakan bukan untuk kepentingan pribadi saya, melainkan untuk biaya operasional yang terdiri dari biaya bahan bakar kendaraan, konsumsi dan lainnya,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait