Mutasi Kejaksaan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi Jadi Kajati Lampung

Mutasi Kejaksaan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi Jadi Kajati Lampung

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjadi Kajati Lampung. FOTO NET --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah sempat kosong sejak April 2024, Kejaksaan Agung akhirnya menunjuk pejabat definitif memimpin Kejaksan Tinggi Lampung. 

Jaksa Agung menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Kejati Lampung

Sebelumnya, Kuntadi menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. 

Penunjukkan tersebut berdasar Surat Keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin Nomor 180 Tahun 2024 tertanggal 9 Agustus 2024.

BACA JUGA: Mutasi Kejaksaan Terbaru, Posisi Wakajati dan Tiga Kajari di Kejati Lampung Bergeser

BACA JUGA: Barisan Kajari yang Bergeser Dalam Mutasi Kejaksaan Terbaru, Tujuh Dari Lampung

Diketahui, posisi Kajati Lampung kosong sejak ditinggalkan Nanang Sigit Yulianto, April 2024 silam. 

Untuk mengisi kekosongan, ditunjuk Yuni Daru Winarsih Sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kajati Lampung, sejak 5 April 2024.

Ia kemudian digantikan oleh I Gde Ngurah Sriada yang juga menjadi pelaksana tugas. 

Selain penunjukkan Kajati, ada dua asisten dan empat kepala kejaksaan negeri di jajaran Kejati Lampung yang juga terkena mutasi. 

BACA JUGA: Airlangga Mundur, Rekom 14 Kada di Lampung Masih Menggantung

BACA JUGA: Airlangga Hartarto Mundur, Begini Respons Partai Golkar Lampung

Mutasi kejaksaan ini berdasar Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-11653/C/8/2024 tertanggal 9 Agustus 2024. 

Di lingkungan Kejati Lampung, Asisten Pidana Khusus M. Amin alih tugas menjadi Kajari Tangerang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: